spot_img

Asosiasi UMKM Sumut Apresiasi Penghapusan Kredit Macet UMKM Di Perbankan

Asosiasi UMKM Sumut Apresiasi Penghapusan Kredit Macet UMKM Di Perbankan, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Asosiasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan yang digaungkan oleh pemerintah.

“Menurut kami, itu program yang baik dari pemerintah,” kata Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi, di Medan, Kamis.

Penghapusan kredit macet, Ujiana melanjutkan, akan memberikan kelonggaran bagi para UMKM untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini memberikan energi baru bagi para pelaku UMKM.

“Dan itu modal bagus bagi pelaku UMKM untuk terus memperbaiki kondisi ekonominya,” kata Ujiana.

Ketua Dewan Kopi Indonesia Wilayah Sumatera Utara itu menambahkan, pelaku UMKM memang layak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah karena mereka masih merasakan kesulitan imbas dari pandemi COVID-19.

UMKM-UMKM tersebut, Ujiana meneruskan, pada akhirnya kesulitan berproduksi. Sebagian dari mereka pun ada yang terpaksa harus menutup usahanya.

Pemerintah tengah membahas rencana penghapusan kredit macet di perbankan untuk para pelaku UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/7) menyebut bahwa peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.

Sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.

Lalu terkini, terdapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di dalam Pasal 250 dan Pasal 251-nya memiliki ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.

Pasal 250 Ayat 2 UU PPSK menyatakan, Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BACA JUGA :  Kemenkominfo Prioritaskan Pelaku UMKM Binaan Dengan Solusi Logistik Tuk Tingkatkan Jangkauan Pasar

Lalu Pasal 251 secara umum menyebut bahwa merugi yang dialami bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sumber Informasi : Tribunnews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat, BRI Menara BRILiaN Berpartisipasi di Seminar Nasional Kopdes Merah Putih

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Tebar 90 Paket ke Panti Asuhan Khoirul Ittihad Jakarta

JAKARTA - Semangat berbagi kembali digaungkan BRI. Kali ini...

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...