spot_img

Bea Cukai Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Dalam Pengurusan Dokumen Ekspor

Bea Cukai Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Dalam Pengurusan Dokumen Ekspor, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara siap memfasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mengembangkan usaha dan sekaligus menjajagi pasaran luar negeri merupakan impian setiap industri dalam negeri.

“Kami bisa memfasilitasi asistensi dan binaan ekspor kepada UMKM dan pelaku usaha yang berada di wilayah pengawasan kami,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang, saat Talkshow Sinergi Akselerasi Ekspor Komoditas Sulut dalam Pembukaan Urban Economy Festival, di Manado, Selasa.

Erwin Situmorang mengatakan Bea Cukai akan melakukan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga UMKM yang akan melakukan kegiatan ekspor, dan masih terkendala dengan pengurusan dokumen akan siap dibantu.

Ia mengatakan biasanya pengekspor baru akan mengurus dokumen Sale Contract (Kontrak penjualan), Commercial invoice (Faktur Perdagangan), Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L)/Air Way Bill (AWB) dan sebagainya.

“Bagi UMKM yang belum paham untuk mengisi dokumen ini, Bea Cukai siap bantu,” jelasnya.

Bea Cukai juga secara aktif mengunjungi pelaku usaha di wilayah Sulawesi Bagian Utara, untuk memberikan edukasi tentang kemudahan pelaksanaan ekspor.

“UMKM di Sulut jangan takur untuk melakukan ekspansi bisnis, karena produk unggulan Sulut sangat diminati oleh buyer  atau pembeli luar negeri,” jelasnya.

Semakin banyak UMKM di Sulut melakukan ekspor, dengan begitu potensi ekspansi usahanya akan menjadi lebih besar, dan mampu menghasilkan devisa bagi negara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Daniel Mewengkang mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi pengekspor di Sulut mengurus sebagian dokumen ekspor seperti Surat Keterangan Asal (SKA).

BACA JUGA :  50 UMKM DKI Jakarta Digembleng Selama 3 Hari di Pusdiklat PPKUKM Jakarta untuk Go Digital

“Silahkan datang ke Dinasperindag Sulut, untuk pengurusan SKA tidak dipungut biaya,” katanya.

Sumber Informasi : Tribunnews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...