
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, berupaya menggenjot kinerja ekspor nonmigas, terutama dalam sektor produk pertanian dan kehutanan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan relaksasi kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekspor sektor ini.
“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” ujar Jerry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Tujuan dari relaksasi kebijakan ini adalah untuk memberikan stimulus positif bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. Sebagai contoh, untuk produk kayu dengan spesifikasi S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pemerintah memberikan relaksasi pada luas penampangnya mulai dari tanggal 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024. Maksimal luas penampang yang sebelumnya hanya 10.000 mm2, kini diperbolehkan mencapai 15.000 mm2.
Baca Juga : Kemenkeu Siapkan Bantuan Insentif ke UMKM Untuk Ekspor
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitasi subsidi pembiayaan untuk pengurusan Laporan Surveyor (LS) kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor ini. Hal ini dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif UKM dalam kegiatan ekspor.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan ekspor, termasuk produk industri kehutanan, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” kata Jerry.
Baca Juga : KemenKopUKM Bakal Fasilitasi UMKM Khusus Ekspor di JaKreatiFest 2023
Indonesia memiliki sejumlah negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan, di antaranya adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina. Negara-negara ini menjadi pasar utama bagi produk industri kehutanan Indonesia.
Untuk meningkatkan akses pasar utama, diperlukan penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan seperti Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
“Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” kata Jerry.
Sumber : Republika





