
SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan memiliki nilai belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMKM sesuai target. Bila tidak, maka dipastikan nilai indeks reformasi birokrasinya akan melorot.
Wanti-wanti itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam Rakor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Aksi Afirmasi Pembelian PDN yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga : KemenkopUKM Berkomitmen dalam Upayakan Lebih Banyak Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri
Anas mengatakan, belanja PDN dan produk usaha mikro kecil (UMK) koperasi per 2023 telah menjadi tema dalam penerapan reformasi birokrasi tematik yang digalang Kementerian PANRB sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi dulu, belanja PDN dan UMK-Koperasi itu hanya menjadi sub komponen, nah tahun ini jadi salah satu tema utama, selain kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi, dan pengendalian investasi. Sama seperti kemiskinan, misalnya, kalau turunnya minim, ya indeks Reformasi Birokrasinya tidak akan ada perbaikan signifikan,” tegasnya.
“Demikian pula bila belanja PDN dan UMK-Koperasinya rendah, ya kita turunkan nilai reformasi birokrasinya. Karena sekarang reformasi birokrasi fokus pada dampak, bukan administrasi laporan,” ujar Anas.
Baca Juga : Dukung UMKM, Pemerintah Gelar Indonesia Maju Expo & Forum 2023
Lebih lanjut, Anas mengemukakan, pihaknya mengingatkan hal ini setelah mendapatkan informasi bahwa realiasi belanja PDN dan UMK-Koperasi di K/L/Pemda melalui e-Katalog belum sesuai harapan.
“Tadi di rapat dibahas belanja PDN dan UMK-Koperasi di e-Katalog LKPP memang masih agak jauh dari target, berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” imbuh Anas.
Sumber : Liputan6





