spot_img

Pemprov Babel Tingkatkan Pemahaman Hukum Kepada Pelaku UMKM Lokal

Pemprov Babel Tingkatkan Pemahaman Hukum Kepada Pelaku UMKM Lokal, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berupaya meningkatkan pemahaman hukum kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu agar semakin sadar dan patuh terhadap hukum dalam menjalankan bisnis.

“Kami berharap melalui kegiatan ini para pelaku UMKM mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan mampu menjalankan kewajiban dan hak dalam konteks hukum bisnis dan etika bisnis sehingga usaha yang dijalankan berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Rabu (7/6/2023).

Guna meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaku usaha, pihaknya secara berkala melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan para pemilik usaha, seperti yang dilaksanakan hari ini dengan melibatkan sebanyak 33 pelaku UMKM.

“Pada penyuluhan kali ini, mereka kami berikan materi terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), kami berharap mereka mendapatkan pengetahuan dan mampu mengimplentasikan secara efektif dalam menjalankan usaha sehari-hari,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku UKM telah berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian lokal dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, untuk itu Pemprov terus berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan serta keberlanjutan UMKM di Babel, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi UMKM.

Penyuluhan hukum tentang HAKI memiliki tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum yang relevan, karena pengetahuan yang baik mengenai aspek hukum merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan dan keberlanjutan UMKM.

Hal ini menjadi langkah awal yang bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum dan memperkuat perlindungan HAKI bagi UMKM karena pengetahuan HAKI dan etika bisnis yang baik ini jadi faktor kunci dalam meraih keberhasilan dan kelanjutan usaha pelaku UMKM.

BACA JUGA :  UPZ Kemenag Kabupaten Batang Berikan Bantuan Alat Produksi Kepada Belasan UMKM Yang Telah Tersertifikasi Halal

Pada era digital ini banyak sekali terjadi pelanggaran HAKI yang kompleks dan cukup luas, dan para pelaku UMKM harus memahami dengan baik tentang HAKI, proses pendaftaran serta perlindungan HAKI.

HAKI ini merupakan perlindungan hukum yang berikan kepada pencipta atau pemilik suatu karya intelektual seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, desain industri.

“Pelaku UMKM harus memiliki pemahaman tentang HAKI dan prosedur pendaftarannya sehingga bisa menjaga dan melindungi inovasi, kreativitas serta daya saing produk atau layanan yang dihasilkan dari penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain,” katanya.

Selain itu, perlindungan HAKI juga memberikan keuntungan kompetitif bagi UMKM. Dengan memiliki HAKI yang terdaftar, pelaku UMKM dapat menunjukkan kepada pasar bahwa produk atau layanan yang diberikan memiliki keaslian dan kualitas yang terjamin.

“Dengan adanya HAKI maka akan memberikan kepercayaan kepada konsumen, meningkatkan citra merek serta memberikan daya tarik bagi mitra bisnis potensial,” katanya.

Ia mengingatkan pemahaman mengenai HAKI bukan hanya sebatas registrasi atau perlindungan hukum semata, namun juga para pelaku UMKM harus memahami etika bisnis yang melibatkan penggunaan HAKI.

“Pelaku UMKM harus memahami etika bisnis, seperti menghormati hak-hak pencipta lain, menghindari pelanggaran terhadap hak cipta serta menjaga kerahasiaan rahasia dagang yang dimiliki,” ujarnya.

Sumber Informasi : Republika.co

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Tidak Harus Punya Modal Besar! Cara Menemukan Ide Bisnis dari Pekerjaan dan Keahlian Anda

Series Employee-Preneur - Bagian 4 | tidak harus langsung...

Respons Ancaman MSCI, Coach Faran Dorong UMKM Jadi Patriot Bursa dan Perkuat Investor Lokal

suaraumkm, Jakarta, 23 Oktober 2026 – Isu potensi reklasifikasi...

Dampak Karhutla Kalimantan Ancam Usaha Lokal, Pakar UMKM Minta Intervensi Pemerintah

Jakarta, 16 Oktober 2026 - Bencana kebakaran hutan dan...

Punya Mimpi Bisnis, tetapi Takut Gagal? Kenali 5 Ketakutan yang Menghambat Karyawan Menjadi Pengusaha

Series Employee-Preneur - Bagian 3 : Jangan Menunggu Sampai...