
Penulis : M Rizqi Mubarok
SuaraUMKM, Lumajang – Antusias Pelaku Usaha (PU) dalam menghalalkan produknya, terlihat dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping Halal (LPH) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Lumajang ketika mendampingi sejumlah PU, Sabtu (8/4/2023) siang tadi.
Menurut Kepala Cabang (KC) HCCM Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, kepada awak media ini menerangkan, jika pihaknya melaksanakan ini sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berkolaborasi bersama dengan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang dalam penyampaian sosialisasi halal kepada warga masyarakat,” katanya kepada wartawan.

Saat ini, kata Fuad, ada sekitar 30 PU yang minta pendampingan, di wilayah Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dari berbagai usaha, seperti warung nasi, kue kering, kue basah, jual es, jual mie pangsit dan masih banyak lainnya, seperti toko oleh-oleh.
“Kami disini diundang oleh koordinator PU wilayah Kelurahan Citrodiwangsan, yaitu bapak Parman, mereka ada yang belum ber-NIB dan ada yang sudah ber-NIB maka langsung kita proses halalnya,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Koordinator PU Kecamatan Lumajang, Parman, menyampaikan kalau pihaknya sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya hal ini.
“Banyak warga yang bingung mengurusnya, akhirnya dengan bantuan dari Kemenag, kami diarahkan untuk meminta pendampingan kepada HCCM, alhamdulillah sudah terlaksana dengan 30 PU awalan ini,” ujarnya saat ditanyai media.
Setelah ini, menurut Parman, masih banyak lagi yang ingin meminta pendampingan dalam proses produk halal (PPH) kepada HCCM Kabupaten Lumajang.
“Yang sudah ready itu di wilayah Kelurahan Tompokersan, Kelurahan Kepuharjo dan Kelurahan Rogotrunan,” bebernya lagi.
Sebelumnya, kata Parman, dirinya mengetahui kalau ada pendampingan sertifikasi halal ini ketika dirinya mengikuti acara Public Hearing dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikat Halal dari Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kemenag Kabupaten Lumajang, beberapa waktu yang lalu.
“Saya tahunya ya sewaktu ada acara pak Umar Bashor dari Komisi VIII DPR RI dalam urusan halal, langsung ini saya bergerak sesuai dengan perintah UU, kalau bulan Oktober 2024 mendatang akan ditertibkan,” ucapnya lagi.
Sedangkan dari salah satu PU di wilayah Kelurahan Citrodiwangsan, Ely Susanti, menjelaskan jika dirinya sangat bangga jika produk usahanya sudah terdaftar di si Halal.
“Alhamdulillah saya sudah didampingi oleh HCCM Kabupaten Lumajang, dan tinggal menunggu prosesnya saja, semoga tidak mendapatkan kendala dan langsung bisa terbit Sertifikat Halal (SH) nya,” jawabnya singkat.





