spot_img

34 UMKM Kutai Timur Mendapatkan Bantuan dari Dinas PPKUKM

34 UMKM diberikan bantuan berupa alat dan perlengkapan memasak sebanyak 321 unit barang oleh Dinas PPKUKM Provinsi Kaltim. (Dok. Pemkab Kutai Timur)
34 UMKM diberikan bantuan berupa alat dan perlengkapan memasak sebanyak 321 unit barang oleh Dinas PPKUKM Provinsi Kaltim. (Dok. Pemkab Kutai Timur)

SuaraUMKM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan produksi UMKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan bantuan berupa alat dan perlengkapan memasak sebanyak 321 unit barang kepada 34 UMKM di Kutim.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Ketua DPRD Kutim, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kaltim, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim kepada perwakilan UMKM.

Baca Juga : Ratusan Stand UMKM Turut Ramaikan Pesta Rakyat Kalimantan Timur 2023

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan terima kasih dan mengapresiasi kepedulian yang diberikan oleh Dinas PPKUKM Kaltim kepada pelaku UMKM di Kutim. Ia menambahkan bahwa pelaku UMKM di daerah tersebut memiliki ketahanan luar biasa dan diharapkan bantuan tersebut dapat membantu mereka mengembangkan usaha.

“Bantuan yang diserahkan berupa Frezeer, Dispenser, Cooler Box 100 Liter , Blender, Mixer, Kompor, alat penggorengan dan Oven Gas,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga : Wagub Kaltim Sebut Program IKN Membuka Peluang Investasi Dan UMKM

Kepala Dinas PPUKM Kaltim Muhammad Sa’duddin memberikan pesan penting kepada UMKM penerima bantuan agar alat yang diterima tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada orang lain. Selain itu, mereka juga harus melaporkan penggunaan alat tersebut kepada Dinas PPKUKM Kaltim atau Dinas Operasi dan UMKM Kutim.

“Penerima bantuan juga harus bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap keberlangsungan usaha apakah barang bantuan yang diberikan digunakan atau tidak, bersedia dialihkan barang bantuan yang sudah diterima kepada UMKM atau IKM lainnya apabila selama tiga bulan barang bantuan tersebut tidak dipergunakan atau dioperasikan,” terangnya.

Sumber : PKTV Kaltim

BACA JUGA :  Pemkot Medan Bersama DinkopUKM Targetkan Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Tebar 90 Paket ke Panti Asuhan Khoirul Ittihad Jakarta

JAKARTA - Semangat berbagi kembali digaungkan BRI. Kali ini...

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...

BRI Bekasi Siliwangi Meriahkan CFD di GOR Patriot Bareng BRImo

BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan...