
SuaraUMKM, Jakarta – Pemkot Jakbar terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk berkembang. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan bimbingan agar usaha-usaha tersebut bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk produk yang mereka hasilkan.
“Bulan ini kita baru mengadakan bimbingan teknis tahap pertama itu kita adakan di delapan kecamatan dan masing masing kecamatan ada dua lima,” kata Kepala Suku Dinas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PPK UMKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, akhir pekan ini.
Baca Juga : Pemkot Jakbar Gandeng BUMD Dan Universitas Dalam Upaya Membina Pelaku UMKM Jakpreneur
Dalam bimbingan teknis tahap pertama tersebut, Iqbal menjelaskan cara pemeriksaan produk makanan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pertama-tama, petugas akan memeriksa bahan pangan yang digunakan.
“Ayam geprek sudah pasti halal, tapi kalau mau dapat sertifikasi halal harus dicek ayamnya beli di mana? pemotongannya ada di mana? apakah sudah memiliki sertifikasi halal,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis.
Selain itu, bahan baku yang dalam pembuatan ayam geprek harus sesuai standar dan bersertifikat halal. Jika salah satu komponen tersebut tidak memiliki sertifikasi halal, maka produk tersebut belum bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
“Namun jika semua syarat itu memenuhi, mereka akan sangat mudah untuk mendapatkan sertifikat halal dan makanan yang dijualnya ke masyarakat bisa semakin aman karena sudah tersertifikasi,” sambung Iqbal.
Saat ini, Iqbal dan jajarannya sedang membantu 600 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Bantuan ini merupakan bagian dari tujuh tahap program pembinaan yang disebut Jakpreneur.
“Proses tersebut akan diajukan dan diperkirakan selesai pada akhir tahun ini. Dengan demikian, diperkirakan Pemkot Jakarta Barat dapat memiliki 1.607 produk UMKM bersertifikat halal,” pungkasnya.
Sumber : Akurat.co





