Pelaku UMKM Jadi Prioritas Subsidi Kendaraan Listrik Oleh Pemerintah

0
280
Resmi diumumkan oleh pemerintah, pelaku UMKM menjadi salah satu prioritas penerima subsidi kendaraan listrik. Foto : Kompas/K. Purnomo
Resmi diumumkan oleh pemerintah, pelaku UMKM menjadi salah satu prioritas penerima subsidi kendaraan listrik. Foto : Kompas/K. Purnomo

SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan insentif kendaraan listrik sebesar Rp7 juta per unit, dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk membantu produktivitas mereka dalam berusaha.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Keuangan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa target penerima bantuan ini diutamakan bagi pelaku UMKM, terutama penerima KUR dan BPUM.

Baca Juga : Catat Tanggalnya! BRI Salurkan KUR 2023 untuk UMKM Pekan Depan

“Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM,” kata Febrio di ruang rapat Kemenko Marves seperti yang dilansir oleh Kumparan.

Selain UMKM penerima KUR dan BPUM, penerima bantuan juga adalah pelanggan listrik dengan kapasitas 450 sampai 900 VA. Ditetapkannya penerima bantuan ini dimaksudkan untuk membantu produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM.

Baca Juga :Sekarang Daftar UMKM Bisa Lewat HP, Begini Cara Gampangnya

Sebagai catatan, subsidi ini hanya diberikan kepada motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih. Pemberian bantuan diharapkan bisa dimulai pada 20 Maret mendatang.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Bantuan ini akan berlaku mulai 20 Maret dan berlaku hingga Desember 2023. Namun, untuk dana bantuan mobil listrik dan bus listrik belum dijelaskan berapa yang akan diberikan.

Sumber : Kumparan Bisnis

BACA JUGA :  Ramadhan Bermartabat Fest 2023 Dongkrak Ekonomi UMKM Medan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini