
SuaraUMKM, Lumajang – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten lumajang telah menjadi penompang perekonomian dalam persaingan pasar global. Maka dari itu, perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha melalui Pendampingan Proses Produk Halal (P3H).
Kantor Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupaten Lumajang, pertama kalinya membagikan sertifikat halal yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lumajang, H.Thoriqul Haq, Rabu (25/1/2023) pagi tadi bertempat di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, sangat mendukung adanya Proses Produk Halal (PPH) di Kabupaten lumajang ini. Terbukti sertifikat halal dari pelaku Usaha (PU) yang sudah terbit diserahkan langsung oleh Bapak Bupati,” kata salah seorang P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang, Rusdi Hariyono, S.Pi, MBA, saat diwawancarai media, usai acara.

Dalam penyerahan tersebut, dikatakan Rusdi, ada sekitar 500 sertifikat yang dibagikan melalui pendampingan dari sejumlah P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang.
“Hal ini mengacu kepada diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya lagi.
Diutarakan pria peraih peringkat 8 nasional Halal Award dengan kategori “Pengajuan Sertifikasi Halal Dengan Verifikasi Validasi Terbanyak” ini, disampaikan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Ada tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” urainya lagi.
Selain mengadakan Pendampingan PPH, KC HCCM Kabuapten Lumajang, juga melakukan edukasi terkait perizinan lainnya yang wajib dimiliki oleh PU.
Sementara itu, Kepala Satgas Halal Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Dr. Muhammad Mudhofar, S.Ag, M.Si, menyatakan dengan melakukan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku UMKM, itu sangat diperlukan karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman, sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik.
”Perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMKM ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen, sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat,” jelasnya dalam sambutannya yang mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan, sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal.
Mudhofar juga menekankan dengan pentingnya edukasi kepada PU agar dapat menjamin produknya halalan thoyyiban, sebab di Kabupaten Lumajang banyak tempat kuliner, sehingga seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi.
“Oleh karena itu, PU perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan PPH, salah satunya melalui P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.