spot_img

Dorong Pelaku UMKM Ciptakan Produk Yang Bersaing, Pemkab Trenggalek Berikan Pendampingan Pada Para Pelaku Wirausaha Lokal

Dorong Pelaku UMKM Ciptakan Produk Yang Bersaing, Pemkab Trenggalek Berikan Pendampingan Pada Para Pelaku Wirausaha Lokal, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Berbagai upaya untuk memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Trenggalek terus dilakukan.

Pemkab Trenggalek terus mendampingi dan membimbing para pelaku UMKM untuk menyempurnakan produk yang mereka buat.

Baru-baru ini, para pelaku UMKM makanan kemasan di kabupaten itu diajari soal diajari soal pelabelan.

Pelabelan yang dimaksud, yakni sesuai dengan aturan Undang-Undang 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Sebanyak 30 wirausaha diajari banyak hal soal pelabelan agar produknya semakin baik.

Selain itu, pelabelan yang sesuai dan akurat akan membuat produk mereka berdaya saing.

“Sehingga nanti akan lebih bisa diterima di pasar yang lebih luas,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiono, Jumat (18/11/2022).

Agoes menjelaskan, edukasi soal pelabelan tersebut digelar dalam sosialisasi metrologi legal dan barang dalam kemasan terbungkus, 15 November lalu.

Sosialisasi itu, kata dia, bertujuan agar pelabelan produk barang dalam kemasan terbungkus bisa sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Agoes mencontohkan, masih ada pelaku UMKM yang belum mafhum soal penentuan pelabelan berat netto suatu produk.

Menurutnya, masih ada beberapa UMKM yang mengira bahwa berat netto merupakan berat keseluruhan satu kemasan produk makanan dalam kemasan terbungkus.

“Padahal, yang dimaksud dengan berat netto adalah hanya berat isi produk. Tidak termasuk bungkus, misalnya,” sambungnya.

Selain itu, ada juga pelaku UMKM yang masih tak acuh terhadap kualitas timbangan yang dipakai untuk menimbang produk yang mereka produksi.

Alat ukur itu seharusnya ditera ulang minimal setahun sekali agar akurasinya sesuai.

“Dengan akurasi yang pas dan pengertian yang benar, produk mereka akan lebih meyakinkan bagi konsumen,” tuturnya.

Kepala Bidang Promosi, Pengembangan Ekspor, dan Perlidungan Konsumen Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek, Nurun Nadjmi menambahkan, hal lain yang harus dipahami oleh para pelaku UMKM rintisan adalah soal ukuran kemasan.

BACA JUGA :  UMKM Kaltim Dibantu IKA UII dalam Mendapatkan Sertifikasi Halal

“Karena sebenarnya ada aturannya. Misalnya, apabila berat produk sekian, ukuran yang ideal dipakai adalah sekian. Tidak boleh lebih dari itu agar konsumen tidak merasa terkecoh,” tutur Nurun.

Pihaknya berharap, informasi soal pelabelan bisa dipahami dan diterapkan oleh para pelaku UMKM dengan baik.

Sehingga produk mereka bisa terjamin secara kualitas.

Selain soal pelabelan, Dinas Komidag juga akan mendampingi mereka untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas produk.

“Harapan kami, produk-produk UMKM akan semakin banyak yang berkualitas dan bisa dipasarkan secara lebih luas,” pungkasnya.

Sumber informasi : surya.co.id

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Optimalkan Layanan & Pengembangan Bisnis, BRI KCP Cibitung Relokasi Kantor ke MM2100

CIBITUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran,...

BRI BO Warung Buncit – Poltek Imipas Teken Kerjasama Layanan Perbankan

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO)...

Bentuk Kepedulian, BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan TJSL di Beberapa Titik

BOGOR - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bogor Dewi...