spot_img

UKM center FEB UI : pentingnya literasi digital bagi pelaku UMKM agar memudahkan mengurus perizinan usaha

UKM center FEB UI : pentingnya literasi digital bagi pelaku UMKM agar memudahkan mengurus perizinan usaha, sumber : istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI) Zahra K.N Murad menyebut literasi digital menjadi tantangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan berusaha.

Dia mengatakan pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman digital yang baik untuk dapat mengakses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submision (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Nah, ini berkaitan dengan yang namanya mencari perizinan usaha yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tentu saja untuk mengakses OSS tersebut, para UMKM itu perlu kemampuan digital literasi yang cukup baik,” kata Zahra dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pemberian pemahaman mengenai perizinan berusaha secara digital terhadap para pelaku UMKM yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan.

“Yang usianya di atas 40 tahun atau pendidikan yang masih rendah, akan menjadi tantangan untuk memberikan pemahaman terhadap mereka mengenai digitalisasi,” kata Zahra.

Berdasarkan survei UMKM dan digitalisasi yang dilakukan oleh UKM Center FEB UI terhadap 1.200 responden pada 2020, ditemukan bahwa sekitar 50 persen pelaku UMKM masih berpendidikan tamat SMP, 42 persen berpendidikan tamat SMA dan sisanya berpendidikan diploma.

Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi adanya Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM.

Namun, dia meminta para pemangku kebijakan untuk memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir karena besarnya potensi keberlanjutan kontrak dan keberlanjutannya yang ada pada UMKM.

“Tantangan dari sisi hulu yakni mengenai kapasitas produksi, standarisasi, konsistensi kualitas, efisiensi proses bisnis,” kata Zahra.

BACA JUGA :  Wiranesia Inkubator Roadshow Tahun 2023, Sertifikasi UMKM Go Digital Batch 5, Digelar Di Kelurahan Pejaten Timur

OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sumber informasi : antaranews

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...