
SUARA UMKM, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.
Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menjelaskan bahwa, rencana kebijakan mengenai pengenaan e-meterai pada T&C digital yang rencananya akan dikenakan ke platform digital, termasuk e-commerce ini tidak tepat apabila dilakukan sekarang.
Menurutnya upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce pun ditargetkan mencapai 30 juta pada 2024.
“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” ujar Pingkan, Senin (13/6/2022).
Dia menyebutkan apalagi sampai saat ini pun belum banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaanya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Selanjutnya dengan adanya sosialisasi yang minim ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna. Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai elektronik atau e-materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” jelasnya.
Pengamat UMKM dari Universitas Indonesia, Nining Indroyono turut menjelaskan dua dampak pengenaan bea meterai. Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya.
Selanjutnya, jika dilihat dari segi penerimaan aturan ini jelas akan menambah pemasukan negara. “Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Baru bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” ujar beliau.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, alasan pengenaan bea meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Ia mengatakan, pengenaan T&C yang merupakan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan merupakan objek bea meterai sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan turunannya, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan meterai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021.
“Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa di antaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak,” ujar dia.
Semoga kedepannya peraturan mengenai T&C dan E-materai tidak akan merugikan bagi kedua belah pihak baik pelaku UMKM maupun pemerintah.
Sumber informasi : kompas.com