SUARAUMKM, Bali – Demi meningkatkan daya saing nasional perlu ditumbuh-kembangkan wirausaha yang tangguh, kreatif dan profesional. Inkubator bisnis menjadi satu wahana yang efektif untuk menumbuh-kembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha.
Demikian hal itu disampikan oleh Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah saat kegiatan Sosialisasi Pendirian Lembaga Inkubator se-Provinsi Bali beberapa waktu yang lalu. Sabtu (28/5/2022).
Pada kesempatan yang sama, Azizah menegaskan dalam agenda Sosialisasi pada Rabu (25/5) yang lalu, diikuti oleh para peserta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bappeda, dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Bali, bahwa lembaga inkubator sangat diperlukan untuk mendorong percepatan kewirausahaan nasional.
Pembentukan lembaga inkubator daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tegasnya.
Hal itu ia sampaikan sesuai dengan permintaan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk segera membentuk Lembaga inkubator.
“PP 7/2021 mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk dan mengembangkan lembaga inkubator paling sedikit satu lembaga inkubator oleh Pemprov dan satu lembaga inkubator oleh Pemda Kab/ Kota, serta memfasilitasi Inkubasi minimal 50 Tenant/Tahun oleh Pemprov dan 20 Tenant/Tahun oleh Pemda Kabupaten/Kota,” terang Azizah.
Terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021, maka Kemenkop UKM diamanatkan menjadi leading sector dalam pengembangan Inkubator di Indonesia.
Hal itu jelas diterangkan dalam pasal 135 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat (KemenKopUKM) menyelenggarakan pengembangan Inkubasi secara terpadu.
Artinya, Kemenkop dan UKM dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan Inkubasi harus bersinergi dengan semua stakeholder penyelenggara inkubasi di Indonesia, termasuk Lembaga Inkubator di Pemerintah Daerah Perguruan Tinggi maupun Swasta.
Selain itu, Azizah juga menyinggung soal Jumlah UMKM di Indonesia yang hingga saat ini mencapai jumlah 64,2 juta unit. Namun menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 17,45% yang memiliki jiwa kewirausahaan, sedangkan sisanya 82,15% belum memiliki jiwa kewirausahaan.
Hal ini menunjukkan kualitas UMKM Indonesia masih harus ditingkatkan, dan untuk itu perlu adanya sinergitas diantara lembaga inkubasi di Pemda, Perguruan Tinggi ataupun Swasta,” terangnya.
Lanjut Azizah, Hasil survei World Economic Forum pada bulan Agustus 2019 menyebutkan sebanyak 35,5% pemuda usia 15-35 tahun di Indonesia ingin menjadi wirausaha, atau satu dari tiga di Indonesia pemuda ingin menjadi wirausaha.
“Dengan adanya peluang bonus demografi dari kalangan pemuda Indonesia pada 2030, maka pemerintah berusaha untuk mengembangkan potensi besar tersebut melalui pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di bidang kewirausahaan salah satunya melalui penyelenggaraan inkubasi bisnis melalui lembaga inkubator,” kata Azizah.
Inkubator Bisnis merupakan tuntutan dari perkembangan ekonomi global yang terjadi karena adanya perubahan yang cepat dan signifikan di bidang teknologi, telekomunikasi, digitalisasi, dan adanya deregulasi dan globalisasi.
Demikian, Azizah menegaskan perubahan tersebut memaksa adanya banyak perubahan pada setiap pelakunya mulai dari skala negara, perusahaan/organisasi, dan individu.
“Dengan banyaknya Lembaga inkubator yang berdiri, dan bersinergi dengan KemenKopUKM, maka akan dapat menginkubasi sebanyak mungkin tenant/start up yang tangguh, kreatif, dan profesional. Dengan banyaknya tenant/start up yang tumbuh diharapkan target pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 terkait pertumbuhan wirausaha baru 4% dan peningkatan Rasio kewirausahaan nasional 3,95% di tahun 2024 dapat tercapai,” tegas Azizah.
Untuk diketahui, sejauh ini Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM telah bersinergi dengan 11 Lembaga Inkubator dari 8 Perguruan Tinggi dan 3 Pemda terpilih melalui program Fasilitasi Pengembagan Lembaga Inkubator dan Fasilitasi Inkubasi usaha bagi Start-Up yang menginkubasi sekitar 284 Tenant.
Sedangkan untuk tahun 2022, Deputi Bidang Kewirausahaan merencanakan bersinergi dengan 32 Lembaga Inkubator yang dibagi kedalam 2 kegiatan, yaitu 10 lembaga Inkubator bersinergi untuk menginkubasi 100 StartUp, dan 22 Lembaga Inkubator bersinergi untuk pengembangan lembaga inkubatornya.