
SUARAUMKM.COM, Jakarta – Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, kembali berjalan bagi pelaku UMK Indonesia yang hendak mengajukan sertifikasi halal di tahun 2022 ini. Rabu (4/5/2022).
Menurut keterangan Kemenag RI dalam website resminya menjelaskan, Sehati tahun ini dibuka bagi pelaku UMK dari bulan Maret sampai Desember 2022, dengan jumlah kuota 25.000 UMK yang ke depannya akan difasilitasi gratis oleh Kemenag RI.
Meski demikian, dalam keterangan yang sama, Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal dalam program Sehati ini.
Berikut beberapa syarat pengajuan sertifikasi halal UMK tahun 2022.
1. Produk dan proses produksi dipastikan Halal
2. Memiliki omset usaha pertahun maksimal Rp.500 Juta dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
3. Memiliki tempat, lokasi, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) yang terpisah dari tempat, lokasi dan proses yang tidak halal.
4. UMK minimal telah beroperasi satu tahun.
5. Produk yang dihasilkan berupa barang.
6. Memiliki nomor induk berusaha (NIB) terdaftar di OSS
7. Menyertakan dokumen izin edar dari dinas/instansi terkait.
Adapun pengajuannya dapat dilakukan melalui aplikasi SiHalal yang bisa diakses melalui ptsp.halal.go.id dengan kode fasilitasinya SEHATI22.
Diketahui, Sehati yang diluncurkan tahun 2021 ini, merupakan program hasil kolaborasi dari beberapa kementerian, lembaga, pihak swasta, platform digital, perbankan, Pemerintah Daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.