
SuaraUMKM, Jakarta – Era perdagangan daring atau online shopping telah memberikan pergeseran signifikan dalam cara masyarakat berbelanja. Meskipun tren belanja daring semakin meningkat, ternyata terdapat kesenjangan dalam pengetahuan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya terkait dengan pajak dalam perdagangan digital.
Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) menyoroti hal ini. Hermawati Setyorinny, Ketua Umum IUMKM Mandiri, menggambarkan bahwa tren belanja daring tengah melambung seiring dengan besarnya jumlah UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce. Peningkatan ini tidak lepas dari keunggulan kemudahan dan praktis yang diberikan oleh platform belanja daring.
Namun, sayangnya tren positif ini tidak diikuti dengan pemahaman yang memadai tentang aspek pajak oleh pengusaha UMKM. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban pajak yang harus dipatuhi.
Baca Juga : UMKM Belum Siap, Penerapan Pajak di E-Commerce Tidak Bisa Dipaksa
“Pelaku UMKM banyak yang tidak memahami masalah ini termasuk yang karena besaran omset belum terkena batasan kena pajak,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Hermawati menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce sebenarnya sudah terkena beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini diterapkan pada pendapatan yang dihasilkan oleh penjual, baik melalui platform e-commerce maupun transaksi di toko fisik. Tarif pajak yang berlaku adalah 0,5 persen dari total pendapatan bruto, asalkan total pendapatan bruto belum mencapai batas Rp4,8 miliar.
“Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital sangat bergantung dari peredaran usaha serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi,” terangnya.
Baca Juga : Ini Penyebab Mengapa UMKM Masih Sedikit yang Gunakan Dompet Digital
Di tengah persaingan yang semakin ketat di antara pelaku UMKM yang memanfaatkan e-commerce, Hermawati berpendapat bahwa diperlukan regulasi yang lebih tegas untuk mengatur masuknya barang impor ke dalam platform e-commerce. Selain itu, peran negara dalam memberikan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan menjadi esensial agar produk-produk UMKM mampu bersaing dengan produk impor yang mendominasi di dunia e-commerce.
Hermawati menegaskan bahwa dukungan pemerintah tetap krusial dalam membantu pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia UMKM serta mempermudah proses legalitas produk. Dengan dukungan ini, produk-produk UMKM dapat bersaing sejajar dengan produk impor, baik dari segi kualitas maupun harga.
Terkait dengan hal ini, Hermawati menegaskan perlunya dukungan lebih lanjut dari pemerintah dalam menyediakan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia untuk pelaku UMKM. Selain itu, kemudahan dalam aspek legalitas juga dianggap penting agar produk-produk UMKM dapat bersaing dengan produk impor dari segi kualitas dan harga.
Sumber : Bisnis.com





