
SuaraUMKM, Jakarta – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi (Disperindagkop UKM) Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi bantuan hukum bagi koperasi dan UKM pada hari Senin, 27 Maret 2023 di Aula Inspektorat Daerah, Pangkalan Bun. Kegiatan ini diikuti oleh 50 pengurus koperasi dan pelaku UMKM dari Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kotawaringin Barat, Alfan Khusnini, membuka acara ini. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun atau memberikan pemahaman serta pendampingan hukum bagi para pengurus koperasi dan pelaku UMKM atau pelaku usaha.
“Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Koperasi Pelaku UMKM ini sangat penting. Karena para peserta atau pelaku usaha mendapatkan pengetahuan bagaimana solusi yang harus ditempuh jika ada persoalan hukum yang terjadi,” ujar Alfan.
Baca Juga : Bank Kalteng Fasilitasi Puluhan Pelaku UMKM Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Festival Tambun Bungai 2023
Mewakili Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Kalteng, Kepala UPT Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Yandi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi koperasi dan pelaku usaha sesuai PP Nomor 7 tahun 2021 terkait pemberdayaan UKM.
“Kegiatan ini terkait dengan penyuluhan hukum untuk pengurus koperasi dan pelaku UMKM. Apabila terjadi perselisihan di bidang hukum, maka kami akan memfasilitasinya,” ujar Yandi.
Dalam kegiatan ini, praktisi hukum diundang sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada para peserta yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Hal ini terkait perselisihan hukum jika dialami oleh pelaku UMKM dan pengurus koperasi.
Sumber : MMC Kotawaringin Barat





