
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menggenjot agar Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di wilayahnya naik kelas. Salah satu langkah konkret adalah dengan penyediaan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal tanpa biaya alias gratis.
Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan serta meningkatkan kualitas KUMKM di Sumatera Utara, memastikan legalitas mereka, dan membuka peluang yang lebih luas untuk pengembangan usaha.
“Kami, Pemprov Sumut sangat memahami KUMKM kita butuh dukungan dan pengakuan agar lebih maju lagi, berkelas dan tentunya legal, untuk itu, program ini sangat berarti untuk pelaku usaha KUMKM,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin usai membuka Talk Show dan Penerbitan 1.000 NIB di Aula Raja Inal Siregar, Lt. 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/11).
Baca Juga : Asosiasi UMKM Sumut Apresiasi Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan
Menurut Hassanudin, salah satu masalah utama yang dihadapi oleh KUMKM saat ini adalah seputar permodalan dan akses ke pasar. Untuk mengatasi permodalan, KUMKM diharapkan akan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh Bank Sumut.
Namun, hingga saat ini, hanya sekitar 9,36% dari KUR Bank Sumut yang digunakan oleh para pelaku usaha KUMKM. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh persyaratan yang diberlakukan oleh bank. Terlebih lagi, Bank Sumut telah menawarkan bunga yang rendah, hanya 3% per tahun, untuk KUR ini dengan tujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha.
“Kecil sekali yang memanfaatkan KUR, tahun depan kita akan dirikan PT Jamkrida untuk memberikan jaminan sehingga lembaga keuangan tidak ragu memberikan pinjaman kepada pelaku usaha kita,” kata Hassanudin.
Baca Juga : Ini Penyebab Produk UMKM di E-Katalog Banyak yang Belum Terjual
Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, berharap program ini juga akan diadopsi oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Utara. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha KUMKM yang akan memiliki legalitas usaha serta sertifikasi halal.
“Makanya kita undang OPD yang terkait Pemkab/Pemko se-Sumut, kalau Pemkab/Pemko melakukan hal yang sama maka akan menjadi 33.000 KUMKM yang memiliki NIB dan sertifikasi halal,” kata Naslindo Sirait.
Sumber : Diskominfo Sumatera Utara