
SuaraUMKM, Jakarta – Pada tanggal 4 Oktober 2023, Shopee, mulai menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border. Langkah ini diambil untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mematuhi regulasi perdagangan yang berlaku.
Menurutnya transaksi cross border di Shopee sebenarnya hanya mencakup sekitar 1% dari total transaksi di platform tersebut. Meskipun demikian, transaksi cross border ini telah mematuhi semua aturan, termasuk perpajakan.
Baca Juga : Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli
Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukan lah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” ujar Radityo dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (6/10/2023).
Penghentian penjualan cross border di Shopee Indonesia dirancang untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi produk lokal, terutama UMKM, untuk tumbuh dan berkembang di platform e-commerce.
Baca Juga : 70 Persen UMKM Masih Terkendala Pemasaran dalam Digitalisasi
Saat ini, lebih dari 20 juta produk UMKM lokal telah tersedia di pasar lintas batas di berbagai wilayah, termasuk ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” pungkas Radityo.
Sumber : Suara.com