Kemenkop UKM Siap Fasilitasi Sertifikasi Bagi UMKM, Cek Persyaratannya!

0
508
Tangkapan layar dari program sertifikasi terbaru oleh Kemenkop UKM untuk UMKM. (Foto : IG @KemenkopUKM)
Tangkapan layar dari program sertifikasi terbaru oleh Kemenkop UKM untuk UMKM. (Foto : IG @KemenkopUKM)

SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) melalui rilis terbarunya akan memberikan fasilitas kepada para koperasi dan UMKM untuk melakukan sertifikasi pada produknya.

UMKM di Indonesia saat ini menjadi fokus utama pemerintah dalam mengembangkan perekonomian negara. Oleh karena itu, KemenKopUKM turut serta dalam mengembangkan UMKM di Indonesia dengan menyediakan fasilitas sertifikasi produk UMKM.

Terdapat tiga jenis sertifikasi yang disediakan oleh KemenKopUKM untuk para pelaku UMKM yang baru saja diumumkan. Diadakannya sertifikasi ini, diharapkan dapat mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.

Baca Juga : Kolaborasi Lazada dan Kemenkop UKM Pacu Transformasi Digital UMKM

Sertifikasi ini nantinya bisa diikuti oleh UMKM di seluruh Indonesia, karena segala proses pendaftarannya sudah dilaksanakan melalui online. KemenKopUKM berharap, seluruh UMKM di Indonesia mengikuti sertifikasi ini.

Dikutip dari laman Instagram resmi KemenKopUKM @kemenkopukm, berikut persyaratan dari tiga sertifikasi yakni ISO, HACCP, dan SNI Produk.

1. Mengisi data melalui link https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiKUKM

2. Surat legalitas dari produk lengkap dan masih aktif, dan khusus untuk SNI produk harus sudah memiliki merek atau masih dalam proses

3. Usaha berproduksi minimal 2 tahun

4. Dalam usaha sudah memiliki standart operasional prosedur atau SOP

5. Memiliki stuktur organisasi

6. Memiliki ruang produksi

7. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

8. Produk yang dihasilkan memiliki potensi untuk di ekspor

 

Sementara itu, untuk sertifikasi organic, bagi pelaku UMKM yang akan mendaftarkan usahanya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi data melalui link https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiKUKM

2. Pemilik usaha memiliki KTP dan NPWP

3. Memiliki dokumen legalitas berupa SK badan hukum, NIB atau izin usaha yang masih berlaku

BACA JUGA :  Anggota DPR-RI Dorong Peningkatan Kualitas Bagi Pelaku UMKM Sulut

4. Produk yang diajukan merupakan produk yang masih diproduksi dalam waktu minimal 2 tahun berjalan

5. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

6. Diutamakan usaha yang telah membentuk ICS

 

Kemudian untuk pendaftaran sertifikasi terakhir, yakni sertifikasi FSSC/BRC, memiliki persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi data melalui link https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiKUKM

2. Memiliki legalitas usaha

3. Produk yang dihasilkan berpotensi untuk di ekspor

4. Minimal sudah beroperasi selama 2 tahun

5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/ BRC

6. Memiliki ruang produksi sendiri

7. Diutamakan usaha yang sudah memiliki sertifikat HACCP

8. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini