spot_img

Kenali Lebih Dekat, Inilah Perbedaan Mendasar UKM dan UMKM

SUARAUMKM – Anda mungkin pernah mendengar atau menjumpai istilah Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada berbagai kesempatan. Kedua istilah itu memang sangat mirip namun terdapat perbedaan besar di antara keduanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM pada kuartal pertama 2021 mencatat jumlah Usaha Kecil Menengah di Indonesia mencapai 64.2 juta.

Dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61.07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun. UKM dan UMKM juga dapat menyerap 97% dari total tenaga kerja dan menghimpun 60.4% dari total investasi.

Nah, bagi Anda yang tertarik dengan pembahasan UKM atau UMKM, alangkah baiknya jika Anda mulai mengenali kedua istilah tersebut dengan cermat, sebab jika salah menggunakan istilah tersebut, memiliki dampak terhadap pemahaman masyarakat luas.

Berikut perbedaan UKM dan UMKM yang perlu Anda ketahui.

1. UKM

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Jadi, UKM adalah suatu jenis usaha yang punya kontribusi cukup besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. UKM berperan dalam memperluas kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Peran vital UKM akan terasa dalam pembentukan PDB (Produk Domestik Bruto).

Peran UKM tidak hanya bisa dirasakan di negara berkembang, melainkan di negara maju. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja, lebih banyak dibanding usaha besar. Kontribusi UKM dalam PDB juga lebih besar dibanding usaha skala besar, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Adapun kriteria yang masuk Usaha Kecil Menengah adalah, pertama, memiliki kekayaan bersih paling hanyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Digelar 27-30 April, Seba Baduy Suguhkan Pameran dan Produk UMKM

2. UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Sementara definisi dari UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Dalam beleid tersebut disebutkan, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

Lalu, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, terdapat juga istilah UMi atau Usaha Ultra Mikro. Adapun mengenai penjelasannya adalah sebagai berikut,

3. UMi

Mengutip laman kemenkeu.go.id, penjelasan mengenai UMi atau Ultra Mikro dijabarkan dari sisi pembiayaanya.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA :  Womenpreneur Day 2023 Diramaikan 159 Brand UMKM Asal NTB

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Kesimpulannya, UKM dan UMKM memiliki sedikit kemiripan. Perbedaanya hanya berdasarkan tahun diterbitkannya aturannya.

Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah hanya mengatur sampai dengan Usaha Kecil saja. Sedangkan di era saat ini pemerintah fokus untuk membina kegiatan usaha yang di jalankan masyarakat hingga kelapisan yang lebih kecil dari Usaha Kecil, yakni Usaha Mikro. Selain itu, terdapat juga perbedaan pada kriteria modal kerja dan hasil penjualannya.

Demikian perbedaan UKM dan UMKM. Semoga bermanfaat. Sumber Artikel: Kompas.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Silaturahmi & Buka Bersama Sambil Konsultasi Bisnis dan Belajar Bikin Konten Video Produk Bersama Wiranesia

SuaraUMKM, Jakarta, 10 Maret 2025 – Menyambut bulan suci...

Revolusi Industri Kecil: Program IKM Berkah Siap Ubah Nasib 10.000 Peserta di Kalimantan Tengah!

SuaraUMKM, Jakarta - Kalimantan Tengah, 6 Maret 2025 –...

Profil 17 Mentor Wirausaha: Pendamping Top 350 PFpreneur 2024 dalam 3 Bulan Transformasi Bisnis

SuaraUMKM, Jakarta - Setelah berakhirnya tahap kurasi final Program...

Pertamina Foundation dan Wiranesia Inkubator Sukses Gelar Inaugurasi dan Pameran UMKM PFpreneur 2024

SuaraUMKM, Jakarta - Pertamina Foundation, bekerja sama dengan Wiranesia...