SUARAUMKM.COM, Jakarta – Seperti diketahui, setelah tahun lalu disalurkan, bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali disalurkan pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
BSU 2022 sendiri merupakan program bantuan yang menyasar kepada karyawan, pekerja atau buruh. Setiap karyawan atau buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar 1 juta rupiah.
Program BSU telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Bantuan tersebut menyasar kepada 8,8 juta pekerja dengan anggaran 8,8 triliun rupiah.
Lalu bagaimana cara mengetahui Anda termasuk memenuhi persyaratan? Dilansir SuaraUMKM.com dari bsu.kemnaker.go.id, inilah persyaratan penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pegawai atau buruh aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun untuk tata cara mendaftar BSU 2022 sendiri dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, maka Anda diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Lengkapi form pendaftaran akun dengan jelas dan teliti. Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan lokasi. Isilah dengan teliti dan sesuai data di KTP.
6. Setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan apakah Anda lolos atau tidak sebagai penerima BSU 2022.
Sebagai informasi, dana BSU 2022 hanya disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank tersebut, maka akan dibuatkan rekening secara kolektif oleh Kemenaker yang telah bekerjasama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.
Demikian tata cara mendaftar penerima Bantuan Subsidi Upah 2022. Pemerintah akan memberikan BSU kepada pekerja/buruh pada bulan April ini sebelum idul fitri.(*)
Tolong dibantu rakyat yang tidak mampu seperti kami