SUARAUMKM.COM, Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah bantuan dari pemerintah bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Salah satu penerima bantuan UMKM adalah pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Untuk informasi, pemerintah mengalokasikan dana Program Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 455,62 triliun. Salah satunya disalurkan ke bantuan UMKM kepada 2,76 juta pelaku UMKM dan akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Meski sudah dianggarkan, pencairan BLT untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebesar Rp. 600.000,- masih menunggu arahan dan pengesahan.
“Masih nunggu dulu kepastian anggaran,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, dikutip dari Okezone, Rabu (20/4/2022).
Eddy memastikan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung segera disalurkan.
“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” tegas Eddy.
Meski jadwal pencairan belum pasti, masyarakat tetap diminta menyiapkan persyaratannya terlebih dulu.
Adapun terkait syarat untuk menerima BLT UMKM Rp600.000 adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP.
– Mempunyai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Bukan PNS/PPPK (ASN).
– Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
– Bukan pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Demikian informasi terbaru mengenai BLT UMKM 600 ribu rupiah. Segera persiapkan syaratnya ya.
Kita yg punya cicilan.KUR tdk dpt BLT, pdhal logikanya kami tdk py modal pinjam KUR, kena covid jd colaps, justru prioritas dpt BLT,,