
SuaraUMKM, Jakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan perkembangan. Unit pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel telah melayani pendaftaran sebanyak 297 merek dari pelaku UMKM sejak Januari hingga Juni 2023.
“Berdasarkan data pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) hingga Juni ini terdapat 1.400 permohonan terdiri atas pendaftaran hak cipta 1.074 permohonan, merek 297, hak paten enam, desain industri 10, dan KI komunal 13 permohonan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga : Pemprov Sumsel Ajak Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing
Layanan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya dapat diakses melalui loket pelayanan yang tersedia di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, serta melalui klinik pelayanan bergerak (mobile intellectual property clinic) yang baru-baru ini dibuka di salah satu hotel berbintang di Palembang. Inisiatif ini didukung oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui proses pendaftaran kekayaan intelektual ini, Kantor Wilayah berhasil menghimpun dan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp549 juta.
Baca Juga : Pemkab Bangka Tengah Meminta Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang Mereka Demi Menghindari Akuisisi
“Kami berharap terus mendapatkan dukungan dari Ditjen Kekayaan Intelektual dalam pelaksanaan kegiatan kekayaan intelektual lainnya sehingga semakin banyak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik secara perorangan maupun kelompok/komunal,” katanya.
Pendaftaran kekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, dan desain industri, memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi karya dan produk UMKM dari penggunaan yang tidak sah. Dengan memperoleh perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual mereka, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan memperluas pasar.
Sumber : iNews





