spot_img

Pedagang Pasar Senen : Bukan Pakaian Bekas Impor yang Bunuh UMKM

Pedagang di Pasar Senen tidak setuju dengan kebijakan larangan thrifting dan berharap lebih kepada solusi seperti mempermudah pemberian modal. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Pedagang di Pasar Senen tidak setuju dengan kebijakan larangan thrifting dan berharap lebih kepada solusi seperti mempermudah pemberian modal. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

SuaraUMKM, Jakarta – Pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menanggapi pernyataan pemerintah mengenai dampak bisnis pakaian bekas impor/thrifting terhadap UMKM tekstil dalam negeri. Rifai Silalahi, salah satu pedagang, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mendasar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrifting berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, setelah Presiden Joko Widodo alias memberikan perintah untuk melarang bisnis tersebut.

Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah bahwa pakaian bekas impor menimbulkan penyakit, jamur, dan lainnya. Selain itu, Indonesia bukanlah tempat sampah untuk pakaian bekas negara lain, ditambah melesunya UMKM tekstil Tanah Air.

Baca Juga : Demi Melindungi UMKM, Impor Pakaian dan Sepatu Bekas Akan Dilarang

Namun, Rifai membeberkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia bahwa impor pakaian jadi dari Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia. Dalam satu tahun, sebanyak 64.660 ton impor pakaian jadi dari Cina masuk ke Tanah Air pada 2019 dan 51.790 ton satu tahun kemudian.

Sementara itu, kuantitas pakaian bekas impor dari negara yang sama hanya 417 ton pada 2019 dan 66 ton pada 2020, atau hanya 0,13 persen dari impor pakaian jadi.

“Itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM, dan pakaian bekas impor,” ucapnya.

Baca Juga : Ini Solusi Kemenkop UKM Bagi Pedagang yang Terdampak Larangan Pakaian Bekas Impor

Rifai menilai bahwa menghentikan bisnis thrifting di Indonesia tidak menjamin UMKM lokal bakal terus tumbuh dan berkembang. Pemerintah seharusnya mengintervensi agar UMKM lokal dapat berkembang, seperti dengan mempermudah pemberian modal.

BACA JUGA :  Inabuyer 2023 Hasilkan Potensi Rp1 Triliun yang Libatkan Koperasi dan UMKM

Dia juga mengkhawatirkan dampak dari larangan tersebut terhadap masyarakat yang selama ini mencari nafkah dengan bergantung pada bisnis thrifting. Menurut Rifai, pemerintah seakan menjadikan thrifting sebagai kambing hitam.

“Pemerintah seakan menjadikan bisnis dan usaha thrifting sebagai kambing hitam dan korban dari kelalaian kerja mereka untuk mendorong pertumbuhan UMKM atau bahkan menjadikan UMKM lokal sebagai ban serap untuk kepentingan lainnya,” pungkas Rifai.

Sumber : Tempo

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Tidak Harus Punya Modal Besar! Cara Menemukan Ide Bisnis dari Pekerjaan dan Keahlian Anda

Series Employee-Preneur - Bagian 4 | tidak harus langsung...

Respons Ancaman MSCI, Coach Faran Dorong UMKM Jadi Patriot Bursa dan Perkuat Investor Lokal

suaraumkm, Jakarta, 23 Oktober 2026 – Isu potensi reklasifikasi...

Dampak Karhutla Kalimantan Ancam Usaha Lokal, Pakar UMKM Minta Intervensi Pemerintah

Jakarta, 16 Oktober 2026 - Bencana kebakaran hutan dan...

Punya Mimpi Bisnis, tetapi Takut Gagal? Kenali 5 Ketakutan yang Menghambat Karyawan Menjadi Pengusaha

Series Employee-Preneur - Bagian 3 : Jangan Menunggu Sampai...