
SuaraUMKM, Jakarta – Pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menanggapi pernyataan pemerintah mengenai dampak bisnis pakaian bekas impor/thrifting terhadap UMKM tekstil dalam negeri. Rifai Silalahi, salah satu pedagang, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mendasar.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrifting berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, setelah Presiden Joko Widodo alias memberikan perintah untuk melarang bisnis tersebut.
Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah bahwa pakaian bekas impor menimbulkan penyakit, jamur, dan lainnya. Selain itu, Indonesia bukanlah tempat sampah untuk pakaian bekas negara lain, ditambah melesunya UMKM tekstil Tanah Air.
Baca Juga : Demi Melindungi UMKM, Impor Pakaian dan Sepatu Bekas Akan Dilarang
Namun, Rifai membeberkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia bahwa impor pakaian jadi dari Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia. Dalam satu tahun, sebanyak 64.660 ton impor pakaian jadi dari Cina masuk ke Tanah Air pada 2019 dan 51.790 ton satu tahun kemudian.
Sementara itu, kuantitas pakaian bekas impor dari negara yang sama hanya 417 ton pada 2019 dan 66 ton pada 2020, atau hanya 0,13 persen dari impor pakaian jadi.
“Itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM, dan pakaian bekas impor,” ucapnya.
Baca Juga : Ini Solusi Kemenkop UKM Bagi Pedagang yang Terdampak Larangan Pakaian Bekas Impor
Rifai menilai bahwa menghentikan bisnis thrifting di Indonesia tidak menjamin UMKM lokal bakal terus tumbuh dan berkembang. Pemerintah seharusnya mengintervensi agar UMKM lokal dapat berkembang, seperti dengan mempermudah pemberian modal.
Dia juga mengkhawatirkan dampak dari larangan tersebut terhadap masyarakat yang selama ini mencari nafkah dengan bergantung pada bisnis thrifting. Menurut Rifai, pemerintah seakan menjadikan thrifting sebagai kambing hitam.
“Pemerintah seakan menjadikan bisnis dan usaha thrifting sebagai kambing hitam dan korban dari kelalaian kerja mereka untuk mendorong pertumbuhan UMKM atau bahkan menjadikan UMKM lokal sebagai ban serap untuk kepentingan lainnya,” pungkas Rifai.
Sumber : Tempo





