spot_img

Pentingnya Produk Berlabel Halal Untuk Kepercayaan Konsumen

suasana saat P3H melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM, Sumber : SuaraUMKM

Foto : suasana saat P3H melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM

SuaraUMKM, Lumajang – Agar lebih dipercaya oleh konsumen, para pelaku usaha di Kabupaten Lumajang lebih mempercayakan produknya dengan berlabel halal.

Maka dari itu, bersama dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Lumajang, ratusan pelaku usaha meminta pendampingan proses produk halal.

Menurut salah satu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) HCCM Kabupaten Lumajang yaitu Retno Cahyaningati, kepada media ini mengatakan pentingnya label halal pada produk milik pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Pemerintah telah menetapkan peraturan mengharuskan semua produk yang beredar di pasaran harus memiliki sertifikat halal,” katanya kepada awak media SuaraUMKM, Minggu (6/11/2022).

Sertifikat halal ini, kata Retno adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim, sebab dengan adanya sertifikat halal ini, konsumen merasa lebih tenang dalam memakai atau mengkonsumsi sebuah produk.

“Dengan sertifikat halal, konsumen juga bisa menghindari produk yang mempunyai atau mengandung unsur haram,” tambahnya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, yang mengharuskan produk dengan katagori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika serta barang gunakan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal.

“Ini syarat pelaku usaha mengedarkan dan memasarkan produknya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” imbuhnya lagi.

Sementara itu, dikatakan Kepala Cabang HCCM Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, kalau Proses Produk Halal (PPH), adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan sebuah produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Disini kata Fuad, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berfungsi melaksanakan serangkaian proses yang harus dilewati oleh pelaku usaha dalam menjalankan PPH. Seperti HCCM ini, adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bernaung di BPJPH.

BACA JUGA :  KemenkopUKM, Teten Masduki Hargai Komitmen BSI Untuk Konsisten Kembangkan Kewirausahaan UMKM

“Jadi sebelum mengajukan sertifikat produk halal, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, seperti daftar produk, daftar bahan, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelihan (khusus Rumah Potong Hewan/RPH), matriks produk, manual SJPH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti auditor internal,” paparnya.

Jadi tujuan sertifikat halal ini, menurut Ketua Koperasi Pemasaran Mitra Nusa Mandiri, adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

“Yang kedua, akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujarnya.

Yang ketiga, dikatakan Fuad, tujuan lainnya adalah memberikan jaminan dan nilai tambah bagi produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen. Selanjutnya, tujuan sertifikat halal ini yaitu, menciptakan rasa tenang di masyarakat atas produk yang akan dikonsumsi atau digunakan.

“Mempermudah masyarakat dalam menemukan produk atau jasa yang tidak hanya sesuai dengan syariat tetapi juga tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan,” ucapnya lagi.

Dalam penyelenggaraan JPH, ada beberapa azas yang perlu ditaati, diantaranya perlindungan, keaslian, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparan, efektivitas dan efisiensi dan profesionalitas.

Dalam kegiatan pemeriksaan atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk, ada beberapa personil yang terlibat, diantaranya yang pertama ada Auditor Halal, yang mempunyai kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Kedua, diterangkan Fuad, ada Pelaku Usaha (PU), yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha.

“Ketiga, ada Penyelia Halal, yaitu orang yang bertanggungjawab terhadap PPH,” terangnya.

Dengan adanya sertifikat halal, sekali lagi ditegaskan Fuad, akan memberikan kehalalan sebuah produk yang beredar di masyarakat. Dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap bahan yang terkandung pada produk yang beredar tersebut.

BACA JUGA :  Bazar UMKM Dalam Roadshow Wiranesia 2023 Membawa Semangat Baru

“Masyarakat tidak perlu tanya lagi, ini produk halal apa haram? Sehingga sertifikat halal memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen,” pungkasnya.

Dari sejumlah artikel yang dikumpulkan awak media, produk bersertifikat halal ini tidak hanya diterima oleh masyarakat Indonesia, melainkan negara-negara Islam lainnya juga sangat mudah menerima. Demikianlah sangat pentingnya sertifikat halal bagi perusahaan, dengan melihat manfaat dan dampaknya yang begitu besar, maka tidak ada salahnya proses pengajuan sertifikat halal tetap dilakukan oleh Pelaku UMKM.

spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Silaturahmi dan Semangat Naik Kelas: Pemprov Kalteng Rangkul Ribuan IKM Lewat Pelatihan Digital

SuaraUMKM, Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas...

Desain Jadi Lebih Mudah! Ini Tips Memakai Canva untuk Pemula yang Ingin Tampil Profesional

SuaraUMKM, Jakarta – Di tengah arus digitalisasi yang semakin...

Workshop Amerop Business Academy Latih Generasi Muda Hadapi Masalah Nyata Bisnis Global

SuaraUMKM, Jakarta, 10 April 2025 – Dalam rangkaian program...

Kolaborasi Lintas Sektor, PPIDK Amerop Gelar Webinar Internasional untuk Cetak Inovator Muda

SuaraUMKM, Jakarta, 10 April 2025– Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia...