SUARAUMKM.COM, Medan – Saat menghadiri acara Fintech Business Matchmaking (FINBACK) di salah satu hotel di Medan, Kamis (14/4/2022), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan jajaran agar mengadakan acara di tempat sentra ekonomi kreatif.
Menurut Sandi, penting suatu acara diadakan di tengah-tengah para pelaku ekonomi kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Nanti ke depan setting-nya kita buat lebih menarik mungkin di tempat sentra ekonomi kreatif sehingga bisa matchmaking-nya lebih baik antara para UMKM dan penyedia funding fintech, tapi tidak apa-apa kita bantu perhotelan di sini,” ujar Sandi, Kamis (14/4/2022).
Sandi mengatakan, penyelenggaraan acara di tengah sentra ekonomi kreatif akan lebih sesuai dan tepat sasaran.
Sehingga, para pelaku UMKM juga bisa lebih memahami program-program yang diinisiasikan oleh Kemenparekraf.
“Tapi nanti mungkin setting-nya ke depan kita buat lebih. Kalau di sini seperti kayak pejabat gitu, yang terhormat. Kalau kita di bawah kita berdiri sama tinggi duduk sama rata ini bisa lebih matching antara fintech, nanti setting kita buka lebih baik lagi,” sambung Sandi.
FINBACK sendiri merupakan pertemuan yang membahas terkait tata cara mengakses, dan penjelasan mengenai skema-skema pembiayaan dari fintech lending yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut sebagai upaya Kemenparekraf dalam meningkatan kapasitas para pelaku UMKM agar dapat mengakses pembiayaan yaitu melalui layanan Peer to Peer Lending Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dari OJK, sebagai alternatif pendanaan dalam mengembangkan usahanya.
Ingatkan Masyarakat Pinjol Ilegal Masih Banyak
Sandiaga Uno juga menyebut bahwa masih banyak pinjaman online (Pinjol) ‘abal-abal’ atau ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Masih banyak yang disebut Pinjol abal-abal. Dan korbannya emak-emak, ibu-ibu yang kesulitan,” ujar Sandi.
Menurut Sandi, korban Pinjol ilegal belum dapat dibedakan dengan yang legal. Namun, tiba-tiba korban diminta bayar pinjaman berkali-kali lipat.
“Akhirnya disita bisnisnya habis, ngutang Rp 700 ribu mesti bayar Rp 70 juta ini sangat-sangat dzalim,” terang Sandi.
Oleh karena itu, menurut Sandi Kemenparekraf bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi, literasi, dan edukasi mengenai pinjol untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dan kita ingin bahwa produk-produk itu harus berizin, harus mampu menimbulkan suatu hubungan yang win-win dan jangan sampai menimbulkan dispute baik pinjaman online apalagi yang ilegal,” pungkasnya.(*)