spot_img

Syarat Agunan Jadi Batu Sandungan UMKM Pinjam ke Bank

Sejumlah UMKM di Watu Bolo Km7, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (Putraindonews/Novrianus Bunga)
Sejumlah UMKM di Watu Bolo Km7, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (Putraindonews/Novrianus Bunga)

SuaraUMKM, Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, UMKM masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses pembiayaan perbankan.

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, persyaratan agunan menjadi kendala utama yang dihadapi UMKM. Hingga saat ini, hanya 21 persen UMKM yang berhasil memperoleh kredit dari lembaga perbankan.

“Untuk mendorong UMKM agar naik kelas, kita harus memberikan kemudahan akses pembiayaan guna memperkuat modal kerja dan investasi, sehingga mereka dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” ungkap Teten dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga : OJK Ungkap Pembiayaan UMKM Lewat Pinjol Terus Meningkat

Teten meminta agar industri perbankan mencontoh industri financial technology (Fintech) dalam menyediakan kredit bagi UMKM. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan perbankan bagi pelaku UMKM dan untuk mencapai target pembiayaan UMKM sebesar 30 persen dari total kredit perbankan.

Oleh karena itu, menurut Teten, solusi yang paling tepat adalah bank-bank Himbara atau bank swasta harus proaktif dalam memberikan kemudahan pembiayaan. Menurutnya, model lama yang mengharuskan penggunaan agunan atau kolateral untuk mendapatkan kredit perlu diperbaiki oleh perbankan.

“Di banyak negara, bahkan sudah lama, telah diterapkan sistem penilaian kredit (credit scoring) dalam pemberian kredit kepada pelaku UMKM. Jika hal ini dapat dilakukan, mencapai target porsi kredit perbankan sebesar 30 persen untuk UMKM, seperti yang disampaikan oleh Presiden RI, tidak akan sulit untuk terwujud,” tegasnya.

Baca Juga : 80 Persen UMKM Masih Belum Memiliki Akses Perbankan

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa langkah ini juga telah diterapkan oleh industri fintech yang telah memberikan bantuan yang signifikan bagi UMKM yang tidak memiliki aset dan kolateral yang memadai. Dengan menerapkan teknologi dalam penyaluran pembiayaan, industri fintech telah berhasil memberikan pinjaman hingga Rp2 miliar tanpa persyaratan agunan.

BACA JUGA :  Pemkot Surabaya Libatkan Pelaku UMKM Dalam Proses Pembuatan Suvenir Jelang Piala Dunia U-17

“Saat ini pembiayaan hingga Rp2 miliar sudah bisa dilakukan pelaku Fintech tanpa menerapkan agunan. Saat ini pun mereka sudah mengajukan usulan sampai Rp10 miliar khususnya para pelaku UMKM yang terhubung dalam e-catalog barang dan jasa pemerintah. semestinya langkah-langkah ini juga dilakukan oleh perbankan kita,” pungkas Teten.

Sumber : Tirto.id

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Tidak Harus Punya Modal Besar! Cara Menemukan Ide Bisnis dari Pekerjaan dan Keahlian Anda

Series Employee-Preneur - Bagian 4 | tidak harus langsung...

Respons Ancaman MSCI, Coach Faran Dorong UMKM Jadi Patriot Bursa dan Perkuat Investor Lokal

suaraumkm, Jakarta, 23 Oktober 2026 – Isu potensi reklasifikasi...

Dampak Karhutla Kalimantan Ancam Usaha Lokal, Pakar UMKM Minta Intervensi Pemerintah

Jakarta, 16 Oktober 2026 - Bencana kebakaran hutan dan...

Punya Mimpi Bisnis, tetapi Takut Gagal? Kenali 5 Ketakutan yang Menghambat Karyawan Menjadi Pengusaha

Series Employee-Preneur - Bagian 3 : Jangan Menunggu Sampai...