
SuaraUMKM, Jakarta – Berdasarkan catatan pemerintah, jumlah debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk dalam kategori kredit macet mencapai sekitar 246 ribu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
“Dari data yang kami miliki, terdapat 912.259 debitur yang masuk dalam kategori kolektabilitas dua, sementara untuk kolektabilitas lima mencapai 246.324,” ungkap Airlangga setelah rapat dengan Presiden Jokowi dan beberapa pihak, termasuk OJK, di Istana Negara pada Senin (17/7).
Baca Juga : OJK Ungkap Pembiayaan UMKM Lewat Pinjol Terus Meningkat
Kredit atau pinjaman di bank dikelompokkan dalam lima kategori berdasarkan kemampuannya untuk membayar bunga atau pokok utang, yang dikenal dengan sebutan kolektabilitas atau KOL. KOL lima adalah kategori kolektabilitas terendah yang menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran pokok atau bunga utangnya selama lebih dari 180 hari atau enam bulan. Umumnya, KOL lima ini dikategorikan sebagai kredit macet.
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah termuat dalam beberapa aturan lama, termasuk UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bank dapat menghapus pencatatan kredit macet jika keberlanjutan kegiatan usaha debitur tersebut terancam.
Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Securities Crowdfunding Bisa Jadi Alternatif Permodalan UMKM
Ketentuan ini juga disebutkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bank memiliki kewenangan untuk menghapus pencatatan dan tagihan kredit macet guna mendukung kelancaran penyaluran kredit kepada UMKM.
Namun, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa hapus buku dan hapus tagih hanya dapat dilakukan setelah kredit tersebut menjalani restrukturisasi dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal namun tetap tidak terbayar.
“Terkait hal ini, perlu dibuat kriteria yang jelas. Kriteria tersebut akan dibahas dalam satu atau dua minggu ke depan dan akan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK,” ujar Airlangga.
Sumber : Katadata





