
SuaraUMKM, Jakarta – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga awal Tahun 2025 telah membantu sebanyak 4.000 lebih pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan penerbitan surat izin berusaha (SIB) untuk mereka.
“Penerbitan surat izin berusaha untuk ribuan pelaku UMKM ini bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Biak Numfor Evelin Wambrauw di Biak, Minggu.
Ia mengaku dari 4.000 SIB itu antara lain untuk aneka jenis usaha makanan dan minuman.
Sedangkan jenis usaha lain, lanjut dia, berjualan kuliner, kios, pedagang kaki lima hingga beragam hiasan peralatan rumah.
Evelin mengaku pentingnya mendapat surat izin berusaha guna mempermudah ekspansi bisnis produk usaha mikro kecil menengah di sektor lainnya.
“Jajaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil untuk mengurus perizinan,” katanya.
Disinggung pembinaan terhadap pelaku usaha industri mikro kecil menengah, menurut Evelin, dengan memperkuat koordinasi dan kerja sama antarorganisasi perangkat daerah.
Diakuinya, Pemkab Biak Numfor juga memberikan bantuan modal usaha dengan pembinaan manajemen bisnis pelaku usaha mikro kecil.
“Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah juga melakukan pendampingan guna memastikan pelaku usaha IKM bisa bersaing memanfaatkan peluang,” katanya.
Hingga Minggu terlihat sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah menggelar dagangannya di depan Terminal dan Pasar Biak.

Coach Faran sebagai pengamat UMKM melihat langkah yang diambil oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Biak Numfor sangat positif dan perlu diapresiasi. Program penerbitan Surat Izin Berusaha (SIB) untuk lebih dari 4.000 pelaku UMKM ini merupakan upaya penting untuk memfasilitasi legalitas usaha dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis mereka.
Surat Izin Berusaha (SIB) bukan hanya sekedar dokumen administratif, namun juga merupakan langkah strategis yang memberi kepercayaan lebih kepada konsumen, serta membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses fasilitas lain, seperti pembiayaan atau dukungan pemasaran dari pihak terkait. Penerbitan SIB ini juga memungkinkan pelaku UMKM untuk lebih mudah memperluas jaringan dan meningkatkan daya saing mereka di pasar yang lebih luas.
Penting untuk dicatat bahwa jenis usaha yang diberikan SIB sangat beragam, mulai dari makanan dan minuman hingga usaha mikro seperti pedagang kaki lima dan kios. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini inklusif dan memberikan kesempatan kepada berbagai sektor usaha mikro kecil yang ada di Kabupaten Biak Numfor.
Selain itu, kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan SIB memperlihatkan sinergi yang baik antar instansi pemerintah dalam mempermudah proses perizinan bagi UMKM. Lebih lanjut, edukasi yang terus dilakukan oleh Dinas Koperasi kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan adalah langkah yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha.
Di sisi lain, pendampingan dan pembinaan dalam hal manajemen bisnis dan bantuan modal usaha adalah langkah konkret yang akan mendukung UMKM agar bisa bertahan dan berkembang. Pendampingan semacam ini sangat penting mengingat banyaknya pelaku usaha yang mungkin belum memiliki pengalaman dalam mengelola usaha secara profesional.