
SuaraUMKM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan daya saing dan kualitas produk UMKM kuliner, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY menetapkan target untuk memberikan sertifikat izin produk industri rumah tangga (PIRT) kepada 1.800 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor kuliner pada tahun ini. Diskop UKM DIY memberikan bantuan gratis untuk seluruh proses sertifikasi.
“Kami mendorong para pelaku UMKM kuliner di DIY bisa bersaing dan naik kelas dengan memiliki sertifikat PIRT,” kata Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono, Senin (12/6/2023).
Agus menjelaskan bahwa dengan memiliki sertifikat PIRT, produk UMKM akan memiliki daya saing yang lebih tinggi karena keamanan dan mutu produk terjamin, sehingga produk tersebut layak untuk diedarkan dan masuk ke toko modern.
Lebih lanjut mengenai target tersebut, sebanyak 1.800 pelaku UMKM kuliner yang dituju adalah mereka yang menghasilkan pangan olahan dengan masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari.
Baca Juga : Free Ongkir Diluncurkan, UMKM SiBakul Siap Tembus Pasar Global
“Target kami adalah pelaku UMKM kuliner yang mempunyai produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari. Kalau yang kurang dari tujuh hari sertifikasinya berbeda. Mereka menggunakan sertifikat MD (makanan dalam) dan kandungan nutrisi,” kata dia.
Menurut Agus, minat pelaku usaha mikro untuk mengikuti program sertifikasi ini cukup tinggi karena seluruh biaya pengurusan persyaratan akan ditanggung oleh Diskop UKM DIY.
“Seluruhnya gratis termasuk untuk pengurusan uji atau tes penyuluhan keamanan pangan (PKP),” kata dia.
Agus menegaskan bahwa persyaratan untuk memperoleh fasilitas sertifikasi PIRT tidaklah rumit. Para pelaku usaha yang berminat hanya perlu terdaftar dalam platform Sibakul Jogja, memiliki KTP dengan aktivitas produksi di DIY, memiliki produk makanan atau minuman dengan masa kadaluwarsa minimal tujuh hari, serta berkomitmen untuk mengurus sertifikasi PIRT hingga selesai.
Baca Juga : Gunungkidul Kini Miliki 30 Ribu UMKM, Termasuk UMKM Ekspor
“Jika mereka belum terdaftar di Sibakul Jogja, itu bukan masalah. Kami akan mendampingi mereka untuk mendaftar di Sibakul,” kata Agus.
Untuk memperoleh sertifikat PIRT, pelaku UMKM harus melengkapi pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengikuti penyuluhan mengenai keamanan pangan, menjalani uji laboratorium untuk memeriksa kualitas air yang digunakan, serta melabeli produk dengan benar.
Berdasarkan data dari platform pemasaran digital Sibakul yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah DIY, tercatat sekitar 341.000 UMKM di DIY. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100.000 UMKM bergerak di sektor kuliner.
Sumber : Harian Jogja





