
SuaraUMKM, Jakarta – Ada pahlawan baru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu Digital Payment (Digipay). Apa itu Digipay? Digipay merupakan salah satu inovasi unggulan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang ada pada Satuan Kerja Pemerintah (Satker) dan bagian dari langkah strategis modernisasi pengelolaan kas negara serta upaya pemberdayaan UMKM.
Digipay merupakan suatu sistem pembayaran dengan mekanisme overbooking (pemindahbukuan) dari rekening pengeluaran Satker secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace. Digipay dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bank Himbara (BRI, BNI, dan Bank Mandiri)
Satker dapat melakukan pemesanan dan pengadaan barang/jasa kepada UMKM dalam memenuhi kebutuhan operasional perkantoran misalnya alat tulis kantor, makanan ringan/konsumsi, peralatan dan mesin, jasa katering, dan barang/jasa lainnya melalui sistem marketplace. Atas pemesanan tersebut akan diterbitkan tagihan atau kuitansi yang menjadi dasar bagi Satker untuk melakukan pembayaran melalui Digipay.
Meningkatkan Ruang Gerak
Mengapa dianggap sebagai pahlawan bagi UMKM? Layaknya pahlawan tentunya harus membantu atau membimbing UMKM ke dalam situasi yang lebih baik. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan marketplace-Digipay mempunyai banyak sekali manfaat yang dapat dipetik oleh UMKM, antara lain:
• adanya kepastian pembayaran karena sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan sistem pengadaan digital
• modernisasi/digitalisasi UMKM dengan sistem online
• potensi UMKM untuk menjadi rekanan/mitra kerja Satker lebih besar karena lebih dikenal atau Satker lebih mudah menemukan UMKM untuk dijadikan rekanan pengadaan barang/jasa karena sistem yang terintegrasi secara online
• tidak ada biaya yang dikenakan kepada pihak UMKM baik oleh pihak Satker, Kementerian Keuangan, ataupun perbankan dan
• hubungan dengan bank mitra sudah terjalin dengan baik sehingga apabila membutuhkan tambahan modal menjadi lebih mudah urusan administrasinya.
Manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan ruang gerak yang luas bagi UMKM sehingga dapat lebih memperkokoh fondasi, mengembangan diri, dan meningkatkan usahanya. Hal ini tentunya akan menjadi daya tarik bagi UMKM lainnya untuk segera bisa bergabung ke dalam sistem marketplace-Digipay yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa peranan dan kontribusi UMKM dalam menopang jalannya perekonomian nasional sangat dirasakan dan diperlukan. Kita membutuhkan UMKM yang lebih kuat dan lebih berkelas, sehingga keberadaan UMKM dapat memberikan dampak yang signifikan dalam membantu stabilitas dan pengembangan perekonomian nasional.
Sudah menjadi komitmen pemerintah untuk membantu UMKM agar terus bertahan dan berkembang, terutama dalam periode pemulihan setelah pengaruh yang hebat dari pandemi COVID-19. Pemerintah sudah memberikan bantuan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk di dalamnya kepada para pelaku usaha UMKM.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan yang dipublikasikan oleh Sekretariat Kabinet bahwa hingga 28 April 2022, pemerintah telah merealisasikan Program PEN sebesar Rp 70,37 triliun atau 15,4% dari alokasi anggaran sebesar Rp 455,62 triliun. Dukungan pemerintah kepada UMKM juga sudah diberikan. Dalam Program PEN tersebut, UMKM termasuk dalam Kluster Penguatan Pemulihan Ekonomi.
“Penguatan Pemulihan Ekonomi 5,2% atau Rp 9,2 triliun, baik itu di sektor pariwisata, ICT, dukungan UMKM, dan perpajakan,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam hal ini dapat dirasakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi luar biasa penting dalam mendorong perekonomian dan belanja pemerintah telah menjadi motor penggerak roda perekonomian.
Menghadapi Tantangan
Upaya sang pahlawan dalam upaya pengembangan potensi UMKM menjadi kekuatan ekonomi yang disegani masih menghadapi tantangan, karena saat ini belum semua Satker bergabung dalam sistem. Adapun Satker yang sudah bergabung juga belum secara optimal menerapkan sistem marketplace-Digipay. Tantangan lainnya yaitu masih banyak UMKM potensial yang belum bergabung dalam sistem marketplace-Digipay. Ada juga kendala dalam penerapan prosedur yang mendukung pelaksanaan sistem.
Terkait hal tersebut kiranya harus ada solusi-solusi yang ditawarkan ataupun terobosan kebijakan dari Kementerian Keuangan selaku pemegang otoritas sistem. Solusi yang bisa diambil antara lain dilakukannya sosialisasi dan pemberian arahan kepada para pimpinan Satker untuk segera bergabung ke dalam sistem. Adapun bagi Satker yang sudah bergabung agar secara optimal menggunakan marketplace-Digipay dalam pengadaan barang/jasa sesuai peraturan yang ada.
Penghargaan atau apresiasi perlu diberikan kepada para Satker yang telah melaksanakan sistem dengan optimal, baik dalam kategori jumlah transaksi dan/atau nominal transaksi ataupun kategori lainnya yang memungkinkan. Terobosan kebijakan yang memungkinkan yaitu pengambilan diskresi kebijakan oleh Kementerian Keuangan untuk tidak memberikan persetujuan permohonan Tambahan Uang Persediaan (TUP) bagi Satker yang belum menerapkan sistem marketplace-Digipay.
Bisa juga agar pada masing-masing Satker diwajibkan adanya Indikiator Kinerja Utama (IKU) tentang penerapan marketplace-Digipay. Jika hal ini diterapkan, tentunya diharapkan Satker akan berlomba-lomba belanja keperluan kantor dengan memakai KKP dan/atau CMS.
Menjaring UMKM yang potensial untuk diajak bergabung ke dalam sistem dapat dilakukan dengan memberikan masukan bahwa manfaat yang didapat akan bisa memperkuat dan memperluas jaringan usaha UMKM bersangkutan. Dalam upaya menjaring UMKM yang potensial dapat dilakukan kolaborasi antar Unit Eselon I dalam lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lain, perbankan, jajaran pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten.
Terkait penerapan prosedur yang dapat mendukung optimalnya sistem dapat dilakukan salah satunya yaitu katalog barang/jasa yang disajikan dalam sistem agar bisa dilihat atau diakses oleh semua orang. Sehingga akan lebih menarik bagi UMKM untuk aktif menampilkan barang-barang hasil produksinya, walaupun yang dapat melakukan pemesanan atau pembelian barang/jasa hanya Satker mitra sistem marketplace-Digipay.
Upaya sang pahlawan untuk membuat UMKM “pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat” melalui sistem marketplace-Digipay akan berhasil dengan gemilang apabila didukung oleh semua pihak yang terlibat. Satker, perbankan, Kementerian Keuangan, dan UMKM sendiri harus senantiasa berkolaborasi secara berkesinambungan dan bertanggung jawab atas peranan masing-masing dalam sistem marketplace-Digipay.
Selaras dengan slogan yang populer “cintailah produk-produk Indonesia”, maka kita semua harus selalu menggelorakan kebanggaan menggunakan produk-produk UMKM. Semoga UMKM kita tercinta terus tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang andal.
Sumber Informasi : Detik.com