
Penulis : Makmur Pinayungan
SuaraUMKM, Jakarta – Bertempat di Ladang Sari Ballroom jln. Lintas Timur Panyabungan, tgl. 23 November 2022, Dirjen KI Kemenkumham kanwil Sumatera Utara melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Mandailing Natal, melaksanakan sosialisasi tentang HAKI, Dengan menghadirkan stakeholder dari 3 (tiga) unsur. Ketiga unsur tersebut adalah Pelaku UMKM, Pelaku Ekonomi Kreatif dan Perguruan Tinggi.

Hadir Ka.Dinas Koperasi dan UKM yang di wakili oleh Sesdis Martuah, SE, M.AP, saat diminta penjelasan terkait acara ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud Kolaborasi dan Sinergitas Program dan Kegiatan antara Dirjen KI Kanwil Sumatera Utara, Balitbang Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Pariwisata.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para stakeholder dalam pengurusan merek dagang dan hak cipta.
Sehingga para pelaku usaha ataupun pemilik karya cipta memiliki perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektualnya.
Narasumber dari Dirjen KI Kemenhumkam Kantor Wilayah Sumatera Utara dalam pemaparannya menjelaskan secara detail tentang pentingnya hak merek dan hak cipta, Fungsi utama HAKI adalah mendorong kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Balitbang, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pariwisata Madina di dukung oleh kantor wilayah Kemenhumkam Sumut menyampaikan akan mempermudah semua proses pembuatan hak cipta dan hak merek sesuai kewenangannya, sehingga semua pelaku usaha di Madina mempunyai HAKI. Karena kepemilikan HAKi menjadi nilai tambah untuk meningkatkan daya saing dalam memasarkan produknya.
Balitbang Kab. Mandailing Natal diwakili Kabid Inovasi dan Teknologi Syahreni, SP. menyampaikan bahwa acara sosialisasi HAKI, baru kali ini dilaksanakan di Mandailing Natal, harapannya ke depan, alokasi peserta bisa ditambah, sehingga banyak pemilik karya yang bisa memahami dan mau mengurus HAKI.
Kemampuan intelektual dan kecerdasan manusia perlu mendapat perhatian dan perlindungan melalui HAKI.