
SUARAUMKM.com – Dalam mengembangkan usaha, perizinan berusaha dan legalitas tentu sangat penting untuk mengembangkan usaha. Tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang harus perlu mengetahui tata cara daftar UMKM secara online untuk mendapatkan perizinan berusaha.
Di Indonesia, perizinan usaha dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB di domisili usahanya.
Sedangkan Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Saat ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha tersebut secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mendaftar UMKM online melalui OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi melewati proses birokrasi panjang dan rumit yang memakan waktu lama saat mengurus perizinan berusaha.
Jadi bagaimanakah cara daftar UMKM untuk agar mendapat perizinan berusaha melalui sistem OSS?
Sebelumnya, perlu diketahui dahulu kriteria usaha bagi UMKM. Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.
Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id maka hal pertama yang harus disiapkan adalah Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran. Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini:
- Buka laman oss.go.id.
- Klik Daftar.
- Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
- Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
- Isi kode captcha dan klik Submit.
- Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
- Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
- Kemudian, pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.
Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:
Cara daftar perizinan usaha UMKM (non-UMK)
- Buka laman oss.go.id.
- Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
- Klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Demikian tata cara daftar perizinan usaha UMKM secara online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan kemudahanya, dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman, cepat dan nyaman.