
SuaraUMKM, Jakarta – Kabupaten Banyuwangi membuka peluang bagi 1000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya dari pemerintah setempat untuk memperkuat ekonomi di tingkat masyarakat arus bawah.
Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan program ini dengan mendaftar langsung di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi pada Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023. Atau, juga bisa mendaftarkan diri melalui daring dengan mengakses tautan online di bit.ly/halalbwi.
Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi, menjelaskan bahwa memiliki sertifikasi halal memiliki efek positif dalam meningkatkan nilai jual produk, kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis.
“Dengan memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan nilai jual sekaligus kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (17/8/2023).
Ipuk menambahkan bahwa semua pelaku usaha kuliner diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga : MUI Jawa Timur Bakal Selenggarakan Pesta UMKM 2023
“Kami harap para pelaku usaha kuliner bisa memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya gratis, tidak dipungut biaya. Nanti juga ada pendampingan dari petugas selama prosesnya,” tambah Ipuk.
Nanin Oktaviantie, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI, melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Sebelumnya, Banyuwangi juga telah sukses memfasilitasi pemberian 2500 sertifikat halal bagi UMKM lokal.
Nanin menegaskan bahwa kerjasama ini memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan UMKM di daerah.
“Kerjasama ini sangat berarti untuk kemajuan UMKM daerah. Karena itu peluang ini kami maksimalkan dengan berupaya agar banyak UMKM yang bisa mendaftar,” ujar Nanin.
Menurut Nanin, sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare, di mana pelaku usaha akan memberikan pernyataan halal produk mereka secara mandiri. Proses ini akan didukung oleh pendamping yang telah terlatih untuk melakukan verifikasi.
Baca Juga : Gubernur Jatim Khofifah Lepas Ekspor Uji Pasar Produk UMKM Ke Tiga Negara
Namun, Nanin juga mengingatkan bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk produk makanan dan minuman yang melibatkan hewan sembelihan.
“Hal ini karena proses dan persyaratan untuk jenis produk ini lebih kompleks dan berbeda,” tambahnya.
Bagi pendaftar yang mendatangi Pendopo, mereka diminta untuk membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut meliputi produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia produksi, foto produk, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Khusus untuk NIB, bagi pelaku UMKM yang belum punya, nanti akan dibuatkan oleh petugas,” ujar Nanin.
Selain program sertifikasi halal gratis, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga telah memberikan berbagai fasilitas terkait legalitas usaha, seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lainnya, dalam rangka mendukung perkembangan dan kualitas UMKM lokal.
Sumber : Berita Jatim





