
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memfasilitasi penerbitan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk sekitar 70 pelaku pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) olahan pangan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko memfasilitasi penerbitan sertifikat izin PIRT melalui kegiatan pelatihan keamanan pangan yang digelar oleh Dinas Kesehatan.
“Kita tahun ini akan menggelar pelatihan keamanan pangan bagi 70 pelaku sebagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat izin PIRT,” kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Hamdan di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan kegiatan ini serta memberikan undangan kepada para peserta pelatihan yang terdiri dari UMKM dan pelaku usaha lainnya melalui kecamatan dan puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Ia menambahkan, instansinya melibatkan beberapa orang narasumber sebagai pemateri pelatihan keamanan pangan ini dan salah satu narasumber dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan, berdasarkan petunjuk para pelaku UMKM tersebut mengikuti pelatihan keamanan pangan harus minimal selama delapan jam per hari yang dilaksanakan selama dua hari.
Ia menambahkan, pelaksanaan program pelatihan keamanan pangan bagi puluhan pelaku UMKM dan pelaku usaha lainnya di daerah ini usai lebaran Idul Fitri tahun ini.
Ia mengatakan, banyak instansi terkait di daerah ini yang menggelar pelatihan keterampilan bagi UMKM tetapi sertifikat pelatihan itu tidak bisa menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat izin PIRT.
Sertifikat pelatihan yang digelar di tempat lain tidak bisa digunakan untuk persyaratan mendapatkan sertifikat izin PIRT karena menurut Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat izin PIRT harus mengikuti pelatihan keamanan pangan.
Sementara itu, katanya, seperti kegiatan pelatihan sebelumnya setiap peserta membawa contoh produk seperti apa untuk dicek keamanannya.
Sumber : Antaranews.com