spot_img

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Resmikan Halal Center Tuk Dukung Percepatan Sertifikasi UMKM

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Resmikan Halal Center Tuk Dukung Percepatan Sertifikasi UMKM, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meresmikan Halal Center dan kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di wilayah setempat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung di Batam, Jumat mengatakan dengan adanya Halal Center dan kantor LPH tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Kepri.

Ia menyampaikan terdapat dua bentuk untuk melakukan proses sertifikasi halal di antaranya dalam bentuk reguler yang diperuntukkan pada industri serta self declare untuk pelaku UMKM.

“Sertifikasi halal bisa dilakukan dengan 2 bentuk, yaitu reguler dan self declare. Yang reguler lebih mahal itu untuk industri, tapi yang self declare untuk UMKM jadi kita harus berikan keringanan dan berikan dukungan untuk mereka,” kata Juda saat peresmian Halal Center dan kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Kota Batam.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan saat ini proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM masih banyak kendala di antaranya terkait pemahaman literasi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal hingga lamanya proses pengurusan.

Ia menyampaikan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal khususnya dengan komposisi dan proses yang sederhana melalui mekanisme self declare.

“Melalui self declare yang memungkinkan proses sertifikasi tanpa pemeriksaan dengan waktu lama dan biaya yang dipandang masih relatif mahal,” kata Musni.

Lebih lanjut Musni menjelaskan hingga saat ini mekanisme self declare belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM sehingga BI Kepri memberikan pelatihan untuk mencetak pendamping halal yang menghasilkan 113 orang.

“Dalam praktiknya mekanisme self declare belum sepenuhnya dipahami oleh UMKM sehingga diperlukan peran pendamping halal untuk menjalankan aplikasi dan mengintegrasikan dokumen. Oleh karena itu jumlah pendamping halal yang mencukupi untuk membantu proses sertifikasi halal bagi UMKM melalui mekanis self declare sangat diperlukan,” ujar Musni.

BACA JUGA :  Pemprov Jateng Gelar Bursa KUKM 2023, Pamerkan Produk UKM Binaan

Dengan adanya Halal Center dan kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat membantu dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal dengan dibantu pendamping halal bersertifikat dan didukung dengan fasilitas yang lebih lengkap.

“Ke depan kami berharap proses sertifikasi halal dapat dilakukan lebih cepat serta biaya yang standar dan terjangkau,” demikian Musni.

Sumber Informasi : Antaranews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Tidak Harus Punya Modal Besar! Cara Menemukan Ide Bisnis dari Pekerjaan dan Keahlian Anda

Series Employee-Preneur - Bagian 4 | tidak harus langsung...

Respons Ancaman MSCI, Coach Faran Dorong UMKM Jadi Patriot Bursa dan Perkuat Investor Lokal

suaraumkm, Jakarta, 23 Oktober 2026 – Isu potensi reklasifikasi...

Dampak Karhutla Kalimantan Ancam Usaha Lokal, Pakar UMKM Minta Intervensi Pemerintah

Jakarta, 16 Oktober 2026 - Bencana kebakaran hutan dan...

Punya Mimpi Bisnis, tetapi Takut Gagal? Kenali 5 Ketakutan yang Menghambat Karyawan Menjadi Pengusaha

Series Employee-Preneur - Bagian 3 : Jangan Menunggu Sampai...