SUARAUMKM.COM, Jakarta – Beberapa waktu terakhir beredar penawaran pinjaman online (Pinjol) melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Rabu (20/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online ilegal dengan berkedok koperasi Muhammadiyah.
Dalam hal itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak taat pada aturan perkoperasian dan aturan internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.
“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” ungkap Zabadi pada Selasa (19/04) melalui siaran pers.
Zabadi menegaskan koperasi tersebut telah mengatasnamakan ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah.
“Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” tegas Zabadi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM).
Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur. Hal itu dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur.
Selain itu, KemenkopUKM juga berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.
Diketahui, Muhammadiyah adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM).