
SUARAUMKM.COM, Kupang – sebanyak 170 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan perbankan di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memperoleh status badan hukum Perseroan Perorangan. Demikian disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT pada Rabu (20/04/2022).
Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominikas Jone mengatakan, UMKM yang memperoleh status Perseroan Perorangan itu adalah kelompok binaan Bank BPD NTT dan Bank BRI.
“Dalam waktu beberapa bulan, ada sekitar 170 UMKM yang mendapatkan Perseroan Perorangan yang memudahkan UMKM tersebut dalam menjalankan atau mengembangkan usahanya ke depan,” ujar Marciana dalam rapat koordinasi bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase yang digelar secara virtual maupun langsung di Kupang, Rabu (20/04/2022).
Menurut Marciana, pemberian status Perseroan Perorangan ini sebagai upaya menguatkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya untuk kemajuan perekonomian di daerah.
Dengan membangun usaha berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan maka pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dan perizinan.
“Akses permodalan yang lancar tentu menjadi bagian kunci yang diharapkan dapat membuat UMKM bisa berkembang lebih pesat ke depan,” katanya.
Marciana juga mengatakan pihaknya terus mendukung upaya meningkatkan geliat ekonomi di NTT dengan memberdayakan UMKM melalui fasilitas pengurusan badan hukum.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan perbankan agar ke depan semakin banyak UMKM binaan memiliki badan hukum Perseroan Perorangan.
“Dari sisi pembiayaan untuk pengurusan badan hukum ini sepenuhnya dari pihak perbankan,” sambungnya.
Upaya sosialisasi juga akan terus dilakukan sehingga diharapkan semakin banyak UMKM di NTT memiliki badan hukum Perseroan Perorangan.





