
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank milik negara, yang juga dikenal sebagai Himbara (Himpunan Bank Negara) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diyakini akan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi UMKM dan memberikan akses finansial yang lebih mudah bagi para pelaku usaha kecil.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat kabinet beberapa waktu yang lalu. Rencananya, penghapusan kredit macet ini akan dijalankan secara bertahap.
Teten mengungkapkan bahwa dalam tahap awal, kredit macet di perbankan BUMN yang memiliki nilai di bawah Rp 500 juta akan dihapus. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk merancang regulasi yang mengatur secara rinci proses penghapusan kredit macet dengan nilai di bawah ambang tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Godok Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM
“Dalam rapat kabinet, telah disepakati bahwa tahap awal penghapusan kredit macet UMKM akan dimulai dari nilai di bawah Rp 500 juta. Saat ini, regulasi terkait sedang dalam proses penyusunan,” ungkap Teten Masduki ketika ditemui di Bintaro, Tangerang.
Penghapusan kredit macet ini diharapkan akan memberikan solusi bagi para pelaku UMKM yang ingin mengakses kredit di bank-bank. Teten menjelaskan bahwa langkah ini akan membantu mengatasi kendala akses finansial yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, terutama yang masih tercatat sebagai pemilik kredit macet.
“Jadi ini saya kira tujuannya untuk supaya para UMKM tidak lagi punya hambatan mengambil kredit perbankan karen masih punya kredit macet. Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan,” ungkap Teten.
Meskipun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penghapusan kredit macet ini tidak berarti semua kredit macet UMKM di bank-bank negara akan dihapus begitu saja. Bank BUMN diharapkan mematuhi ketentuan dan persyaratan tertentu, termasuk kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), agar bank tetap menjaga stabilitas keuangan.
Baca Juga : OJK : Pembiayaan UMKM Lewat Pinjol Terus Meningkat
“Itu bukan berarti semua kredit macet di UMKM akan begitu saja dihapus, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8).
Dian juga melihat bahwa penghapusan kredit macet merupakan praktik yang umum dilakukan dalam industri perbankan, terutama oleh bank-bank swasta. Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pemegang Polis dan Peserta Produk Asuransi (UU PPSK) sebagai dasar hukum yang mendukung langkah ini.
“Ini merupakan suatu hal yang biasa, bank itu mekanisme kerja tersendiri, apa yang harus dilakukan, termasuk CKPN dan lainnya. Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya,” terang Dian.
Sumber : Kumparan





