
SuaraUMKM, Jakarta – Dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), PT Pegadaian kini menghadirkan produk terbarunya, yakni Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memperoleh pinjaman usaha dengan batas maksimal hingga Rp10 juta.
Pinjaman Usaha Ultra Mikro merupakan bentuk pendanaan yang menggunakan konstruksi penjaminan kredit atau jaminan gadai, sasaran utamanya adalah pengusaha kecil yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta guna mengembangkan usaha mereka.
Baca Juga : Fitur Baru PaDi UMKM Berikan Modal Usaha Hingga Rp 2 Miliar
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, proses pengajuan pinjaman UMKM ini mengharuskan para pelaku usaha menyertakan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor. Perlu diperhatikan bahwa para nasabah yang ingin mengajukan pinjaman ini tidak boleh memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari lembaga keuangan lain.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dapat dilihat sebagai langkah lebih lanjut dari program bantuan sosial Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Program UMi bertujuan untuk menyiapkan kemandirian usaha bagi pelaku usaha yang belum dapat diakomodasi oleh perbankan, terutama melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sumber pendanaan untuk pembiayaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kontribusi dari pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Baca Juga : Gabung Tokopedia, TikTok Resmi Kembali ke Indonesia
Bukan hanya Pegadaian, pemerintah juga menyalurkan kredit melalui jalur-jalur lainnya. Beberapa dari jalur tersebut termasuk PT Bahana Artha Ventura dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Bagi Anda yang tertarik, berikut syarat pengajuan pinjaman UMKM di Pegadaian:
Syarat Pengajuan Pinjaman Usaha di Pegadaian
• Memiliki usaha UMKM yang berjalan minimal selama 1 tahun
• Memiliki jaminan berupa kendaraan bermotor dengan usia maksimal 15 tahun
• Datang ke kantor Pegadaian terdekat
• Mengisi formulir untuk pengajuan pinjaman
• Melampirkan KTP, KK, dan bukti pendirian usaha seperti SIUP, SITU
Sumber : CNBC Indonesia