
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan ritel modern untuk menjual produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Saat ini, Pemkab sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal.
Ketut Lihadnyana, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, mengungkapkan rencana ini setelah Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang membahas Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal pada Senin, 6 November 2023.
Baca Juga : Banyak Dikeluhkan UMKM, BI Kembali Gratiskan Biaya QRIS
Dalam Perda yang tengah digodok ini, akan diatur kewajiban toko ritel modern untuk menjual produk-produk UMKM. Besaran persentase produk yang harus disediakan di ritel modern juga akan diatur. Para pemilik atau manajemen toko ritel modern akan diajak berdiskusi untuk membahas implementasi kebijakan ini.
Lebih lanjut, dalam Perda tersebut, ritel modern yang enggan untuk menjual produk-produk UMKM lokal Buleleng akan dikenai sanksi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ritel modern untuk lebih mendukung UMKM lokal.
“Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi,” kata Lihadnyana.
Baca Juga : UMKM Didorong Manfaatkan Peluang Pembiayaan Hijau
Buleleng saat ini memiliki lebih dari 67.000 UMKM yang telah diklasifikasikan dalam berbagai kelas, mulai dari pemula hingga tingkatan yang lebih berkembang.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki target untuk meningkatkan kelas UMKM dan berkontribusi secara signifikan pada perekonomian daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas DagperinkopUKM akan terus memberikan pembinaan, termasuk mengenai kemasan dan sarana pemasaran. Saat ini, sudah ada sekitar 500 UMKM yang siap untuk memasuki pasar ritel modern.
Sumber : Detikcom