spot_img

Perppu Cipta Kerja Permudah sejumlah Perizinan Di Sektor Ekonomi Khususnya Kepengurusan Label Halal Bagi Pelaku UMKM

Perppu Cipta Kerja Permudah sejumlah Perizinan Di Sektor Ekonomi Khususnya Kepengurusan Label Halal Bagi Pelaku UMKM, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

“Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi pasal 5 ayat 3.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.

d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

Sumber Informasi : Detik.com

BACA JUGA :  Kuliner Masih Menjadi Pilihan Usaha Favorit UMKM Binaan Wiranesia Foundation
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Loaner ID: Solusi Cerdas UMKM untuk Mendapatkan Modal Tanpa Drama

SuaraUMKM, Jakarta - Berapa banyak ide bisnis hebat yang...

Dari Keliling Pasar ke Meja Makan Banyak Orang: SOWAK BIMBIM, Si Tahu Bakso Ikan yang Bikin Nagih!

SuaraUMKM, Jakarta — Tak semua orang berani menjual produk...

Mynada: Dari Mesin Jahit Sederhana Menuju Busana Muslimah yang Dicintai Banyak Perempuan

SuaraUMKM – Di tengah pesatnya dunia fashion muslimah yang...

Dari Dapur Rumah ke Lidah Nusantara: Bolu Kemojo Dapur Mempura, Warisan Rasa yang Tak Tergantikan

SuaraUMKM, Jakarta – Di balik aroma wangi pandan dan...