
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sinjai (Pemkab), Sulawesi Selatan mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya di katalog elektronik atau Local e-katalog agar dapat dibeli oleh pemerintah sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai Andi Sarifuddin dalam keterangan yang diterima di Makassar, Kamis, mengatakan e-katalog ini merupakan upaya kebangkitan UMKM pasca pandemi COVID-19 sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan nilai ekonomi, khususnya pelaku UMKM.
Apabila produk masyarakat sudah tersedia dalam e-catalogue, maka pengguna anggaran wajib menjadikan produk tersebut sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mengenai e-catalog lokal sudah wajib tahun 2023. Makanya tahun ini kita sudah mulai dan penganggaran tahun 2023 sudah efektif. Jadi semua jenis pengadaan yang selama ini dilakukan secara manual oleh pemerintah, tahun depan akan dilakukan. wajib dalam bentuk elektronik,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan seluruh instansi/OPD yang telah menjadi mitra dalam pengadaan barang/jasa untuk mendorong pendaftaran produk UMKM di e-katalog lokal.
“Terlepas dari pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan oleh instansi seperti alat tulis kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas, jasa pengamanan, bahan pokok bahkan pemilik perusahaan/media yang memiliki kontrak dengan pemerintah daerah semuanya harus terdaftar di etalase e-catalog lokal,” imbuhnya.
Dengan menerapkan e-catalogue lokal, lanjutnya, banyak keuntungan yang didapat, seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih hemat anggaran, lebih transparan dan akuntabel tanpa harus melalui proses yang panjang.
E-catalog juga akan memuat informasi terkait harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa. Untuk lebih memaksimalkan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku
UMKM pada saat pelaksanaan Gebyar UMKM yang akan dilaksanakan mulai 26 November 2022 mendatang.
Katalog akan kami lakukan terutama pada saat kampanye UMKM yang akan diadakan oleh Pemkab Sinjai,” imbuhnya.
Sumber informasi : antaranews.com